Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang menyoroti eksekusi Tongkonan Ka’pun yang berusia 300 tahun di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Frederik menyesalkan proses eksekusi rumah adat itu menggunakan alat berat berupa ekskavator.
“Ada kekecewaanlah. Saya melaksanakan kunjungan spesifik kepada Polda dan pejabat utama Polda Sulawesi Selatan. Saya menanyakan bahwa saya kira bukan jalan akhir daripada mengeksekusi menggunakan ekskavator,” kata Frederik kepada wartawan dikutip Sabtu (13/12/2025).
Menurut Frederik, tongkonan merupakan salah satu warisan leluhur yang semestinya perlu diberikan perlakuan khusus. Dia menyebut proses eksekusi tidak harus menggunakan ekskavator selayaknya bangunan lain.
“Banyak cara lain. Masih banyak waktu. Tidak usah kita… karena ini harus sudah inkrah, tidak ada yang sangkal itu bahwa kepemilikan harus dikembalikan. Tetapi kan dengan cara yang baik,” cetus Frederik.
Dia juga mengaku heran sebab tongkonan berusia ratusan tahun itu bisa terseret sengketa lahan hingga diproses di pengadilan. Bahkan, prosesnya berjalan begitu panjang hingga pada tahap peninjauan kembali (PK).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Persoalan kenapa bisa masuk kepada pengadilan? Kenapa bisa ada putusan sampai kepada PK dan sebagainya, bahkan sampai kepada eksekusi. Ini kan perlu kita pertanyakan,” paparnya.
“Saya tidak sependapat dengan (eksekusi pakai) ekskavator itu. Melihat itu rasanya sakit. Dibangun sudah 300 tahun, dibongkar dengan sekejap dengan ekskavator dan sebagainya,” ucapnya.
Polemik ini pun akan ditindaklanjuti oleh Frederik dengan berkunjung langsung ke Tana Toraja. Dia mengaku akan mengumpulkan seluruh pihak terkait untuk membahas masalah ini.
“Dalam waktu dekat ini saya akan ke Toraja, mengumpulkan Kapolres, Ketua Pengadilan, kejaksaan, penegak hukum, dan Forkopimda. Kita cari jalan terbaik. Karena saya katakan tidak ada satupun jalan yang terbaik, hanya dengan komunikasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, eksekusi yang diwarnai kericuhan itu berlangsung di Tongkonan Ka’pun, Kecamatan Kurra, pada Jumat (5/12). Saat proses eksekusi pihak keluarga Tongkonan Ka’pun melakukan protes dan menghalangi proses eksekusi.
Eksekusi berbuntut panjang dengan sejumlah massa menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (9/12). Unjuk rasa berakhir ricuh hingga terjadi kejar-kejaran antara polisi dan massa aksi.







