Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan kenaikan (UMP) 2026 siang ini. Andi Sudirman akan menetapkan kenaikan UMP terbaru 2026 menjadi 7,21 sebagaimana usulan dari Dewan Pengupahan Sulsel.
Berdasarkan informasi dari Pemprov Sulsel, Andi Sudirman mengumumkan penetapan UMP Sulsel 2026 pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Kegiatan bertempat di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
“Pengumuman Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026,” demikian informasi yang dirilis Diskominfo Sulsel.
Diketahui, Dewan Pengupahan Sulsel mengusulkan UMP 2026 naik 7,21% menjadi Rp 3.921.234. Usulan kenaikan upah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel Hotel Continent Center Point Panakkukang, Makassar, Jumat (19/12).
Andi Sudirman mengaku telah menyetujui usulan tersebut. Penetapannya sisa menunggu surat keputusan (SK) yang mengatur UMP Sulsel 2026.
“Ya, itu sudah disepakati. Tinggal ditandatangani,” ujar Andi Sudirman kepada wartawan saat pelepasan angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026 di Kantor Gubernur, Senin (22/12).
Dia menegaskan besaran kenaikan UMP Sulsel 2026 merupakan jalan tengah. Usulan tersebut tetap mempertimbangkan aspirasi dari pihak pengusaha dan serikat pekerja.
“Kalau tinggi (kenaikan UMP) berarti berpihak ke buruh, kalau rendah berpihak ke perusahaan. Tapi, ini kan sudah sepakat, sudah kesepakatannya,” tuturnya.
Menurutnya, proses pembahasan dilakukan cukup panjang sebelum akhirnya disepakati bersama. Serikat buruh dan pengusaha sempat mengusulkan angka kenaikan berbeda.
“Karena perusahaan mengusulkan kalau tidak salah 6% ya, kemudian (buruh) meminta 9. Ini diambil tengah-tengahnya. Sudah didiskusikan alot,” jelasnya.
