Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memberikan peringatan bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088. Pengusaha yang membangkang terancam sanksi administratif hingga rekomendasi pemblokiran izin usaha.
“Kita berikan rekomendasi, misalnya, sampai tingkat pemblokiran bahwa jangan dulu diperpanjang (izin) sampai dipenuhi dulu. Boleh saja seperti itu,” ujar Andi Sudirman kepada wartawan usai pengumuman resmi UMP Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, rumah jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (24/12/2025).
Andi Sudirman menjelaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan pengawasan terhadap urusan ketenagakerjaan dan perizinan. Menurutnya, langkah tegas akan diambil jika pengusaha mengabaikan hak-hak pekerja setelah melalui proses teguran dan sosialisasi.
“Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian juga atas ketidakpatuhannya itu,” katanya.
Dia menyebut kenaikan UMP sebesar 7,21% ini merupakan hasil kesepakatan jalan tengah antara tuntutan serikat pekerja dan kemampuan pihak perusahaan. Angka Rp 3.921.088 ini diharapkan dapat diterima dengan baik seluruh elemen tripartit di Sulsel.
“Tentu permintaan daripada pekerja batas atas, kemudian batas bawah permintaan daripada perusahaan. Diambil jalan tengahnya, dan inilah 7,21%,” jelasnya.
Andi Sudirman juga menyampaikan adanya terobosan baru dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tahun ini mengenai Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU). Ketentuan ini mewajibkan pengusaha memberikan upah yang lebih tinggi bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun.
“Kan nggak bagus kalau dia sudah tiga tahun pengalaman, tetap diterapkan upah minimum. Nah, inilah yang diharapkan sama teman-teman yang biasa kemudian ada riak-riak,” terangnya.
Dia mengklaim penerapan SUSU yang diterapkan Sulsel sebagai yang pertama dilakukan di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini untuk memastikan pekerja dengan masa kerja tidak lagi disamakan dengan upah minimum tahunan.
“Jangan setiap tahun dia upah minimum lagi. Pengalaman dua tahun, upah minimum lagi,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, Pemprov Sulsel akan melakukan sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota mengenai rincian kenaikan upah tersebut. Langkah ini dilakukan agar seluruh perusahaan memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian anggaran penggajian.
“Harus disosialisasi dulu karena kalau belum dia dengar tentang pemberitaan kita terkait berapa nilainya, harus sampai dulu ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel resmi mengumumkan UMP Sulsel 2026 naik 7,21% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.921.088. Pemprov juga mengumumkan upah minimum provinsi sektoral (UMPS).
Pengumuman kenaikan UMP 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, rumah jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (24/12). Kenaikan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan UMP dan UMPS 2026.
“UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088,79,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel Raodah saat membacakan SK Gubernur Sulsel.
Selain UMP, Pemprov Sulsel juga mengumumkan UMPS 2026. UMPS dibagi ke dalam tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pertama, sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan dengan besaran koefisien kenaikan 0,60 dari UMSP Sulsel 2025. Adapun besarannya Rp 3.990.101,31.
Kedua, sektor industri pengolahan dan retail dengan besaran koefisien kenaikan 0,50 dari UMSP Sulsel 2025. Besarannya Rp 3.960.406,63.
Ketiga, sektor aktivitas jasa dengan besaran koefisien kenaikan 0,50 dari UMSP Sulsel 2025. Besarannya Rp 3.921.732,57.
