Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di tempat hiburan malam (THM) Helens Play Mart saat Pemkot Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak). Massa menuntut agar THM Helens tak hanya disegel sementara tetapi ditutup permanen.
“Kami meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menutup permanen tempat yang menjadi sarang penyimpangan moral ini,” ujar salah satu orator di lokasi, Kamis (24/4/2025) dini hari.
Aksi itu mereka gelar saat Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar melakukan razia di THM Helens Play Mart, Jalan AP Pettarani, Rabu (23/4) malam. Mereka memastikan akan mengawal masalah ini hingga Pemkot Makassar lakukan penutupan permanen.
“Sebenarnya tuntutan kami bahwa jangan hanya ditutup sementara tapi harus ditutup permanen. Kami pastikan akan kembali demo di Balai Kota dan DPRD Makassar mengawal kasus ini,” kata demonstran tersebut.
Sebelum bubar, massa gabungan dari organisasi kepemudaan ini juga meminta transparansi dari Pemkot Makassar dari hasil sidaknya. Selain itu mereka juga mendesak agar minuman yang disita untuk dimusnahkan.
Sementara di lokasi juga terlihat anggota ormas kepemudaan dari Karang Taruna Makassar yang sejak awal mengawal kasus viral dua laki-laki ciuman di THM ini. Mereka salah satu yang mendesak Pemkot dan Pemprov agar dilakukan pemeriksaan perizinan di Helens Play Mart.
“Ada juga hal yang kemarin sangat meresahkan gambar LGBT viral, ini ada adek-adek dari HMI yang terus mengingatkan jangan normalisasi mereka tampil di depan umum. Kita memang bukan negara syariah, tetapi ada norma di sini. Semua orang punya aib yang tidak baik kalau itu sengaja diumbar,” ujar Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli di lokasi.
Dia menilai, perilaku menyimpang itu akan mewabah jika dibiarkan. Pasalnya akan menjadi contoh bagi yang lainnya untuk juga tampil di depan umum.
“Itu contoh buruk, apalagi Makassar hari ini tinggi penderita HIV, permintaan narkoba tinggi. Salah satu faktornya bisa saja menjamurnya THM dan kafe yang tidak sesuai izinnya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar, menyegel tempat THM Helens Play Mart usai sidak. Helens terbukti melanggar perizinan karena tak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) minuman beralkohol (minol) untuk golongan B dan C atau minuman dengan kandungan alkohol di atas 5%.
“Pemerintah Kota Makassar pada hari ini melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap beberapa barang yang diindikasikan tidak mempunyai surat izin untuk melakukan penjualan, yaitu SKPL minol untuk golongan B dan C yaitu minuman beralkohol di atas 5%,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Helmy Budiman usai sidak, Kamis (24/4).
Satgas Pengawasan Perizinan Pemkot Makassar melakukan sidak di THM tersebut selama kurang lebih 2 jam. Saat dilakukan pendataan, Satgas menemukan 5 orang anak di bawah umur dan semua pengunjung diminta bubar.
Diketahui, heboh di media sosial dua pria saling ciuman di salah satu THM di Kota Makassar. Dari foto yang diterima infoSulsel, terlihat dua pria yang diduga berada di dalam THM sedang berciuman. Aksi yang terjadi di THM Helens Makassar ini sontak viral di media sosial hingga menjadi sorotan.