Akses Perumahan di Parepare Ditutup Pemilik Lahan, Warga Lewat Jalan Tikus | Giok4D

Posted on

Akses jalan keluar masuk di Perumahan Green Yudha Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali ditutup pemilik lahan. Warga terpaksa lewat di jalan tikus di samping pagar.

“Sabtu sore kemarin (9/10) ditutup. Sampai sekarang masih ditutup. Jadi sudah satu minggu sudah. Sudah dua kali dipagar begini, pertama waktu tahun 2023,” ungkap salah seorang user perumahan, Novi kepada infoSulsel, Jumat (17/10/2025).

Novi mengatakan, akses jalan itu ditutup oleh pemilik lahan bernama Nusmun gegara pembayaran tanahnya belum dilunasi pengembang. Sehingga, user menjadi korban dan kesulitan beraktivitas.

“Belum selesai urusannya pemilik lahan dengan pengembang. Masih ada uangnya pemilik lahan belum dibayar pengembang,” kata dia.

Dia mengungkapkan, kendaraan warga tidak bisa masuk karena akses jalan dipagar. Terpaksa kendaraan warga lewat jalan tikus atau diparkir di depan pagar.

“Ada jalan yang dibuat warga cuma bisa lewat satu motor. Kalau mobil tidak bisa lewat. Semua mobil warga diparkir di masjid dan rumah keluarga,” ujarnya.

Novi mengungkapkan, masalah itu sudah dilaporkan ke pemerintah, DPRD hingga pihak kepolisian. Namun sejak tahun 2023 hingga sekarang belum ada solusi yang diberikan kepada warga.

“Sudah semua. Pernah ke DPRD mediasi, kita sudah melapor ke polisi tapi belum ada hasil. Katanya pengembangnya stroke berat,” jelasnya.

“Susah sekali. Apalagi saya ini menjual. Kalau ada barang susah dikasi masuk. Ibu-ibu juga terpaksa jalan kaki,” ucapnya.

Sementara itu, Pemilik Lahan bernama Nusmun mengungkapkan alasannya menutup jalan itu karena menuntut pengembang melunasi pembayaran tanahnya. Pengembang masih menunggak Rp 4 miliar kepada Nusmun.

“Saya tidak dibayar, makanya saya tutup. Saya dijanji sejak tahun 2023. Sampai sekarang belum dibayar. Masih ada Rp 4 miliar yang belum,” katanya.

Dia menuturkan, pembayaran tanah seluas 3 hektare lebih senilai Rp 6,6 miliar itu disepakati dibayar tiga kali angsuran. Namun pembayarannya baru satu kali angsuran lalu menunggak sampai sekarang.

“Jadi kami sepakat waktu itu perjanjian 3 kali bayar. Mulai bulan 1 sampai bulan 4, 1 kali cek itu tahun 2019. Jadi tetap itu tahunnya bulan 4 sampai bulan 8 itu 2 kali pembayaran, cek. Bulan 8 sampai bulan 12 itu lunas sebenarnya,” kata dia.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dalam perjanjiannya bersama pengembang bernama Mansur Leo, itu setiap angsuran pembayaran Rp 2,2 miliar. Pengembang sudah membayar satu kali angsuran dan satu bangunan.

“Sebenarnya yang terbayar itu cuma satu kali berupa uang Rp 1,8 miliar. Tapi adanya itu bangunan yang diambil kakak dengan ipar dikelopkan menjadi Rp 2,2 miliar. Jadi sisanya Rp 4,4 miliar,” jelasnya.

Nusmun menjelaskan, penutupan akses jalan itu juga sudah dilakukan pada Juli 2023 lalu. Penutupan itu berlangsung selama satu bulan hingga dibongkar paksa oleh pengembang.

“Ya, 2023 ditutup. Jadi satu bulan itu lebih di sini ditutup. Nah begitu saya tinggalkan lokasi, satu bulan.
Datanglah pengembang buka. Nah ada pengacara saya, tidak ada tindakan,” katanya.

Saat penutupan pertama tahun 2023, Nusmun melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Sulsel. Namun berjalan sebulan lamanya, kasus itu justru dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

“Sampai sekarang dilaporkan juga di Polda, sampai di Polda juga menyatakan bahwa tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur-unsurnya itu, maka dihentikanlah penyidikan. Jadilah kembali lagi saya tutup lagi ini,” pungkasnya.

Dia menuturkan, pembayaran tanah seluas 3 hektare lebih senilai Rp 6,6 miliar itu disepakati dibayar tiga kali angsuran. Namun pembayarannya baru satu kali angsuran lalu menunggak sampai sekarang.

“Jadi kami sepakat waktu itu perjanjian 3 kali bayar. Mulai bulan 1 sampai bulan 4, 1 kali cek itu tahun 2019. Jadi tetap itu tahunnya bulan 4 sampai bulan 8 itu 2 kali pembayaran, cek. Bulan 8 sampai bulan 12 itu lunas sebenarnya,” kata dia.

Dalam perjanjiannya bersama pengembang bernama Mansur Leo, itu setiap angsuran pembayaran Rp 2,2 miliar. Pengembang sudah membayar satu kali angsuran dan satu bangunan.

“Sebenarnya yang terbayar itu cuma satu kali berupa uang Rp 1,8 miliar. Tapi adanya itu bangunan yang diambil kakak dengan ipar dikelopkan menjadi Rp 2,2 miliar. Jadi sisanya Rp 4,4 miliar,” jelasnya.

Nusmun menjelaskan, penutupan akses jalan itu juga sudah dilakukan pada Juli 2023 lalu. Penutupan itu berlangsung selama satu bulan hingga dibongkar paksa oleh pengembang.

“Ya, 2023 ditutup. Jadi satu bulan itu lebih di sini ditutup. Nah begitu saya tinggalkan lokasi, satu bulan.
Datanglah pengembang buka. Nah ada pengacara saya, tidak ada tindakan,” katanya.

Saat penutupan pertama tahun 2023, Nusmun melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Sulsel. Namun berjalan sebulan lamanya, kasus itu justru dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

“Sampai sekarang dilaporkan juga di Polda, sampai di Polda juga menyatakan bahwa tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur-unsurnya itu, maka dihentikanlah penyidikan. Jadilah kembali lagi saya tutup lagi ini,” pungkasnya.