Akhir Damai Suami Aniaya Istri gegara Kepergok Selingkuh di Gowa

Posted on

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pria berinisial SA (42) terhadap istrinya, NU (33) gegara kepergok selingkuh di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir damai. Pelaku mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Diketahui, SA menganiaya istrinya di Perumahan Inayah Megah, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Gowa pada Kamis (20/8/2025). Kejadian penganiayaan berawal saat NU membaca pesan perselingkuhan di ponsel milik suaminya.

“Motifnya ini selingkuh, jadi si suaminya ini ketahuan selingkuh sama istrinya, didapat di hp-nya ada chat sama selingkuhannya. Ternyata selingkuhannya ini temannya sendiri, temannya istrinya,” kata Kapolsek Barombong Iptu Chaidir kepada infoSulsel, Sabtu (23/8).

Chaidir mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) itu akhirnya terlibat cekcok hebat hingga saling serang. Akibatnya, keduanya mengalami luka-luka.

“Akhirnya cekcok mulut di situ sampai terjadilah penganiayaan KDRT itu pada hari kejadian itu. Masing-masing luka. Suaminya luka, istrinya juga luka. Suaminya melawan waktu diserang istri,” ungkapnya.

Korban mengalami sejumlah luka di kepala dan punggung karena dipukul bahkan nyaris ditikam. Sementara sang suami mengalami luka di tangannya.

“Istrinya luka di kepala, punggung, kan dipukul, suaminya juga berdarah tangannya. Sempat (istri) mau ditikam tapi tidak jadi, tidak kena ini istrinya, terlepas dari gagangnya itu pisau jadi nda jadi. Ada juga botol miras yang digunakan untuk menyerang istrinya,” katanya.

Polisi yang mendapat laporan terkait penganiayaan itu langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban lalu diarahkan untuk melakukan visum.

“Kemudian diarahkan ke Polres Unit PPA untuk dibuatkan laporan. Pelaku, si suami ini diamankan di PPA Polres,” beber Chaidir.

Belakangan NU datang ke kantor polisi meminta agar suaminya dibebaskan. Bahkan NU sampai menangi memohon agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan sang suami dibebaskan.

“Kemarin saya dapat laporan dari Kanit PPA, datang pelapornya, yang istrinya itu. Nangis-nangis mau damai,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar kepada infoSulsel, Sabtu (23/8).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa kemudian melakukan mediasi, pada Senin (25/8). Suasana haru mewarnai proses Restorative Justice (RJ) saat SA berlutut dan menangis meminta maaf kepada istrinya.

“Restorative justice diberikan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai, dan disaksikan aparat desa setempat,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada infoSulsel, Rabu (27/8).

Aldy mengatakan penyelesaian perkara ini usai tersangka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, korban juga telah memaafkan suaminya.

“Suami telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan istrinya telah memaafkan suaminya demi keutuhan rumah tangganya,” jelas Aldy.

Korban Nangis Minta Suami Dibebaskan

Pelaku Berlutut Minta Maaf

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa kemudian melakukan mediasi, pada Senin (25/8). Suasana haru mewarnai proses Restorative Justice (RJ) saat SA berlutut dan menangis meminta maaf kepada istrinya.

“Restorative justice diberikan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai, dan disaksikan aparat desa setempat,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada infoSulsel, Rabu (27/8).

Aldy mengatakan penyelesaian perkara ini usai tersangka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, korban juga telah memaafkan suaminya.

“Suami telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan istrinya telah memaafkan suaminya demi keutuhan rumah tangganya,” jelas Aldy.

Pelaku Berlutut Minta Maaf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *