Agus Salim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Obat Herbal Ilegal Hari Ini - Giok4D

Posted on

Sidang kasus peredaran obat herbal yang mengandung bahan berbahaya berupa bisakodil milik Agus Salim kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang sebelumnya didakwa mengedarkan obat herbal ilegal.

“Iya (agenda sidang hari ini tuntutan),” kata Penasihat Hukum (PH) Agus Salim, Firajul kepada infoSulsel, Kamis (22/5/2025).

Sidang pembacaan tuntutan sedianya digelar di Ruang Ali Said, PN Makassar. Sidang tuntunan ini akan dipimpin oleh hakim ketua Arif Wicaksono.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Agus Salim sebelumnya didakwa melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sehingga Agus terancam hukuman pidananya adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Awalnya Agus bekerja sama dengan PT Phytomed Neo Farma untuk memproduksi obat herbal. Atas kesepakatan dari Agus, PT Phytomed pun mendaftarkan kode produksi dengan merek produk My Body Slim ke BPOM Semarang pada Sabtu (16/7/2020).

Kemudian pada Jumat (6/1/2023), izin atas merek My Body Slim telah disetujui. Agus mulai memproduksi produk tersebut sebanyak 5000 botol, namun menambahkan nama RG Raja Glow pada produk My Body Slim itu.

“PT Phytomed Neo Farma menolak permintaan terdakwa tersebut karena tidak sesuai dengan produk yang telah disetujui izin edar sebelumnya oleh BPOM Semarang dan menyatakan hal tersebut bukan tanggung jawab pihak PT Phytomed Neo Farma selaku pabrik yang memproduksi produk My Body Slim dikarenakan dalam kontrak produk yang disepakati hanya merek My Body Slim yang telah memiliki izin edar dari BPOM,” ujar jaksa.

“Namun oleh terdakwa menyatakan akan bertanggung jawab atas penambahan nama RG Raja Glow My Body Slim,” lanjutnya.

Namun sayangnya setelah BPOM melakukan pengecekan yang tertera pada kemasan obat herbal tersebut, ditemukan produknya termasuk produk obat tradisional tanpa izin edar.

“Sehingga oleh Ahli Abdul Rahman S Si Apt MM dari BPOM Makassar menerangkan bila produk RG Raja Glow My Body Slim termasuk produk obat tradisional tanpa izin edar,” lanjut dakwaan JPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *