Pria bernama Yayan Tamiu alias YT (27) ditangkap polisi usai nyaris memperkosa gadis ABG inisial YPM (12) di dalam kamar rumah korban di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Pelaku sempat kabur tanpa celana usai upaya pemerkosaannya gagal.
Yayan kabur ke Kabupaten Boalemo usai melancarkan aksinya pada Senin (9/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Belakangan pelaku menyerahkan diri ke Polres Boalemo dengan didampingi keluarganya pada Minggu (15/6).
Selanjutnya, Yayan diserahkan ke Polres Pohuwato untuk diproses lebih lanjut. Polisi kemudian merilis foto tampang pelaku saat ditangkap.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dalam foto yang diterima infocom, Yayan memiliki wajah bulat dengan kulit sawo matang dan rambut pirang. Saat difoto, Yayan memperlihatkan tatapan sinis ke arah kamera.
Yayan terlihat mengenakan baju cokelat dengan motif garis-garis hitam dan celana jeans biru. Yayan dikawal sejumlah aparat kepolisian dengan kondisi tangan terborgol.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni mengatakan pelaku Yayan menyerahkan diri ke Polres Boalemo. Polres Pohuwato yang menerima informasi kemudian menjemput Yayan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dengan didampingi keluarganya datang menyerahkan diri ke Polres Boalemo, selanjutnya team Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku untuk selanjutnya diamankan di Polres Pohuwato,” ungkap Busroni kepada infocom, Minggu (15/6/2025).
Polisi turut mengamankan sejumlah alat bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan satu buah gunting, sepasang sendal jepit dan rekaman CCTV,” tambahnya.
Busroni kemudian mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan rekaman CCTV. Dia menyebut korban awalnya dikagetkan dengan pelaku yang masuk dalam kamarnya secara tiba-tiba.
“Berdasarkan kronologis kejadian telah terjadi percobaan pemerkosaan terhadap korban YPM, yang masih berusia di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di mana pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan cara pelaku membuka jendela dengan menggunakan gunting yang di ambil di dalam dapur,” kata Busroni.
Saat berada di dalam kamar, pelaku langsung mencoba memperkosa korban namun korban langsung berteriak. Teriakan korban kemudian membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri.
“Dan pada saat pelaku berada di dalam kamar korban nyaris hendak melakukan pemerkosaan tersebut korban berteriak histeris melihat korban terbangun pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.
Niat awal Yayan di halaman selanjutnya.
Wakapolres Pohuwato Kompol Henny Rahayu menatakan pelaku Yayan awalnya tidak memiliki niat untuk melakukan pemerkosaan. Yayan awalnya hanya berniat mencuri barang di rumah korban.
“Awalnya tersangka niatnya untuk mengambil (mencuri) barang-barang yang ada di dalam sadel sepeda motor,” ujar Henny kepada infocom, Senin (16/6).
Henny menuturkan, pelaku lalu spontan mengintip di jendela kamar dan melihat korban saat sedang beraksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan hal itu karena nafsu.
“Saat (itu) tersangka mengintip di jendela kamar yang ditempati korban. Saat itu juga nafsu bejat tersangka muncul dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Henny juga mengungkapkan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat beraksi. Sehingga, pelaku spontan masuk ke dalam kamar korban dan mencoba melakukan pemerkosaan.
“Tersangka sudah mengonsumsi minuman beralkohol,” tambahnya.