Oknum polisi Aipda AD di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga memerkosa mertuanya. Pelaku telah menjalani sidang etik dan diputuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski belakangan pelaku mengajukan banding.
“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH,” kata Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Kamis (16/1) lalu. Pelaku lalu menjalani sidang etik dan diputuskan PTDH oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Belakangan, Aipda AD mengajukan banding di Polda Sultra. Totok pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan proses banding berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” bebernya.
Totok belum menjelaskan kronologi pemerkosaan tersebut. Kendati demikian, dia menegaskan komitmen institusinya untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Menyusul kekhawatiran masyarakat adanya klaim dari AD bahwa dirinya tidak akan dipecat.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apapun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ujar dia.
Dia juga menegaskan bahwa polisi harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan. Termasuk bila pelanggar berasal dari internal.
“Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.