Skip to content
    Info Gorontalo
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Olahraga
      • Berita Lokal
      • Agama
      • Berita Kriminal
      • Cuaca
      • Berita Sepak Bola
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Keuangan
    Homepage/Artikel/SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Cara Daftar Akun, Login, dan Update Gaji Karyawan

    SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Cara Daftar Akun, Login, dan Update Gaji Karyawan update oleh Giok4D

    By adminPosted on 12/06/2025

    BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan layanan digitalnya demi memudahkan pengurusan administrasi kepesertaan. Salah satu layanan yang disediakan adalah Sistem Informasi Pelaporan Peserta atau SIPP.

    Dikutip dari laman resminya, SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah platform online untuk membantu perusahaan mengelola data kepesertaan karyawan. Melalui SIPP, perusahaan dapat melaporkan dan memperbarui data seperti identitas tenaga kerja, upah, serta menghitung iuran dengan cepat dan akurat.

    Baca Juga
    “Pelaku Begal yang Kerap Incar Pemotor Wanita di Bulukumba Ditembak”

    Sistem ini hanya dapat diakses oleh admin atau petugas perusahaan, bukan oleh pekerja. Oleh karena itu, seluruh proses pembaruan data, termasuk perubahan gaji, menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya.

    Nah bagi admin perusahaan yang ingin mengakses layanan ini, berikut panduan lengkap mulai dari cara daftar akun, login, hingga update gaji melalui aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, disimak!

    Pendaftaran akun SIPP adalah langkah pertama yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan untuk dapat mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat akun SIPP:

    Setelah akun berhasil diaktivasi, berikut langkah-langkah untuk login ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan:

    Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

    Pihak perusahaan wajib memperbarui data gaji karyawan secara berkala agar iuran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi terkini. Pengkinian data ini hanya bisa dilakukan oleh admin perusahaan melalui aplikasi SIPP.

    Berikut adalah langkah-langkah cara update gaji di SIPP BPJS Ketenagakerjaan:

    Itulah panduan lengkap penggunaan SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

    Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    Cara Login SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    Cara Update Gaji di SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    Share this:

    Related posts:

    • Izin KSU Jaya Abadi Terancam Dicabut Imbas Hutan Lindung Dibabat di Gowa

    • Nelayan Hilang di Halmahera Selatan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut

    • Daftar Lengkap Mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Ada Kajari Bulukumba

    Baca Juga
    “Korupsi PT AMIN di Sultra, Bos Tambang Haliem-Heru Divonis Hampir 5 Tahun Bui”
    Posted in ArtikelTagged Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Cara Login SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Cara Update Gaji di SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    Post navigation

    Previous post Profil Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, Simak Yuk!
    Next post Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Juni-Juli, Mudah dan Praktis!

    Kolom Berita

    • PU Makassar Tetap Lanjut Proyek Paving Block di Alauddin Meski Diprotes Warga
    • Remaja di Kendari Bakar Perabot Rumah Ortu gegara Tak Dibelikan Motor
    • 27 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir di Sumatera Diperiksa
    • Gubernur Sulteng Anwar Hafid Target Cetak Sawah 1.200 Hektare di Sigi
    • 27+ Link Twibbon Natal 2025 Terbaru dan Gratis, Yuk Pasang Foto Terbaikmu!
    • Bus Tujuan Toraja Dilempari OTK Pakai Batu di Enrekang
    • Kode Redeem ML Hari Ini 24 Desember 2025, Yuk Klaim Sekarang!
    • Pelaku Begal yang Kerap Incar Pemotor Wanita di Bulukumba Ditembak
    • 2 ASN Terjaring Razia BNN di Toraja Utara Positif Narkoba Jenis Sabu
    • Kekejaman KKB Gen Z di Papua: Lebih Brutal-Haus Eksistensi
    Baca Juga
    “Jalan Trans Sulawesi di Bolaang Mongondow Amblas, Lalin Macet 3 Km”
    • Sulawesi Selatan (212)
    • Bapa Kami (195)
    • Aku Percaya (194)
    • Kemuliaan (194)
    • Terpujilah (194)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Infogorontalo - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Baca juga:

    • Rekomendasi
    • Giok4D
    • Info Lengkap