Duduk Perkara Pensiunan Dosen Todong ASN Dinsos Gorontalo Pakai Pistol Mainan

Posted on

Pria berinisial RK (54) mengancam aparatur sipil negara (ASN), Zainuddin Hutoti (46) menggunakan pistol di Kabupaten . Usut punya usut, pensiunan dosen itu ternyata hanya menodongkan senjata mainan ke korban yang dipicu ketersinggungan.

Aksi kejahatan pelaku yang viral di media sosial itu terjadi di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo pada Rabu (4/6) pagi. Pelaku diduga kesal karena istrinya yang bekerja di kantor tersebut sempat berselisih dengan korban.

Kejadian ini bermula saat Zainuddin baru datang ke kantor untuk mengabsen. Pelaku yang datang mengenakan helm lalu masuk ruangan sembari mengeluarkan senjata.

“Dia (RK) langsung cabut pistol. Saya disuruh berlutut, disuruh buka mulut,” kata Zainuddin kepada infocom, Kamis (5/6/2025).

Zainuddin yang panik tidak bisa melakukan perlawanan karena pelaku memegang pistol di tangan kanannya. Dia pasrah saat pelaku membentaknya di ruangan kantor.

“Saya itu kemarin takut sekali, saya berusaha bagaimana pistol ini tidak kena saya,” tambah Zainudin.

Zainuddin kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Polres Gorontalo yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku pada hari yang sama setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A Harianja mengatakan pelaku dilaporkan atas dugaan pengancaman. Dari hasil pemeriksaan diketahui senjata yang digunakan pelaku hanya pistol mainan.

“(Pelaku) pensiunan dosen di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Kalau menurut pengakuan dari tersangka, itu pistol, (ternyata) pistol mainan,” kata Faisal kepada infocom, Sabtu (7/6).

Faisal menjelaskan, motif pengancaman pelaku diduga karena kesalahpahaman. Pelaku diduga tersinggung setelah mendapat informasi bahwa istrinya yang sekantor dengan korban sempat terlibat cekcok.

“Ya, bisa dibilang tersinggung (karena) salah paham. Korban dan tersangka tidak saling kenal, (tetapi) kalau korban dengan istri tersangka, iya (saling kenal), karena kan satu kantor,” ungkap Farisal.

Farisal memastikan pengancaman ini dipicu kesalahpahaman saja. Dia membantah adanya hubungan antara istri pelaku dengan korban yang memicu keributan di kantor Dinsos Gorontalo.

“Tersangka ada istrinya bekerja di dinas itu, ada cekcok sedikit dengan korban, mungkin ada perkataan tidak dia terima. Sehingga tersangka datang mengkonfirmasi ke korban, ributlah mereka di situ,” paparnya.

Polres Gorontalo kini menahan pelaku usai ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 1 tahun penjara.

“(Tersangka dijerat) pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, yang diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP,” jelas Farisal.

Istri Pelaku dan Korban Sempat Cekcok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *