Tiga remaja inisial MU (18), AR (16) dan AK (16) yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ditangkap polisi di Kabupaten , Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga pelaku diduga membeli uang palsu tersebut kemudian diedarkan dengan modus berbelanja di warung.
“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Ketiganya ditangkap di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kolaka, Minggu (25/5) sekitar pukul 02.30 Wita. Kasus itu terungkap adanya informasi masyarakat yang mencurigakan.
Setelah mendapatkan laporan itu, personel Bhabinkamtibmas lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kolaka. Ketiga lalu diamankan di rumah masing-masing.
“Saat diamankan ada ditemukan sejumlah barang bukti uang palsu,” ujarnya.
Arif menuturkan dalam pemeriksaan ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mengedarkan uang palsu. Mereka membeli pecahan uang palsu Rp 100.000 sebanyak 50 lembar.
“Pecahan Rp 100.000 dibeli sebanyak 50 lembar dengan total Rp 5.000.000 dengan harga Rp 27 ribu,” beber Arif.
Pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus berbelanja di kios-kios kecil yang tidak memiliki alat deteksi uang palsu. Setelah itu mendapatkan kembalian dari uang palsu yang dibelanjakan.
“Para pelaku menukar dengan membeli barang di kios-kios dan mendapatkan kembalian (uang asli),” tuturnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait asal muasal uang palsu yang didapatkan tiga terduga pelaku. “Kita masih memberikan saksi-saksi dan terduga pelaku,” pungkasnya.