Keluarga Tahanan Tewas di Parepare Ngaku Diperas Oknum Polisi Rp 3,5 Juta

Posted on

Keluarga tahanan kasus narkoba bernama M Rusli (49) yang tewas di , Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi Polres Parepare. Keluarga mengaku diperas hingga mencapai Rp 3,5 juta.

Kakak Rusli bernama Agussalim mengatakan dugaan pemerasan itu terjadi di kantor Satnarkoba Polres Parepare (28/2) sekitar pukul 00:52 Wita. Dugaan pemerasan itu dilakukan tidak lama setelah Rusli ditangkap.

“Itu sebenarnya bagi saya itu bisa dikategorikan pencurian itu. Karena dia mengambil, mentransfer saldonya almarhum tanpa sepengetahuan orangnya, tanpa minta izin,” ungkap Agussalim kepada infoSulsel, Kamis (17/4/2025).

Agussalim membeberkan oknum polisi mulanya menyita handphone Rusli dan mengirim uang melalui aplikasi DANA sebanyak Rp 1 juta. Uang itu dikirim ke rekening orang lain berinisial HWR.

“Jadi, waktu Pak polisi ambil HP-nya itu diminta sama menantu korban, sandinya. Lalu dia transfer uangnya Rp 1 juta ke rekening atas nama HWR,” bebernya.

Agussalim menuding oknum polisi juga meminta uang Rp 2,5 juta kepada menantu M Rusli. Uang itu diminta oleh oknum polisi berinisial M yang menjadi penyidik kasus Rusli.

“Itu Rp 2,5 juta itu diserahkan kepada M. M yang minta Rp 2,5 juta itu penyidiknya. Ya, penyidiknya yang minta. Diantarkan lah sama menantunya almarhum,” katanya.

Dia melanjutkan, uang Rp 2,5 juta itu diminta untuk menghilangkan barang bukti (BB) narkoba satu bal. Namun bukti satu bal narkoba itu bukan milik M Rusli dan tidak ditemukan saat penangkapan.

“Pertama katanya tujuannya untuk itu. Supaya BB-nya satu bal itu dihilangkan. Kan memang tidak ada waktu penangkapan,” tambah Agussalim.

Menurut Agussalim, uang itu diminta oknum polisi dengan dalih untuk menghilangkan utang pembebasan bersyarat (PB) Rusli. Pasalnya, M Rusli masih memiliki utang PB selama tiga tahun.

“Karena masih ada utang PB-nya 3 tahun lebih. Utang pembebasan bersyarat. Almarhum ini kan pernah dipenjara, ada utang PB,” jelas Agussalim.

Dia mengatakan dugaan pemerasan itu sudah dilaporkan ke Polres Parepare. Agussalim mengungkapkan dugaan pemerasan oleh oknum polisi itu sudah ditangani Satreskrim Polres Parepare.

“Masuk, masuk semua (laporannya). Pemerasannya di pidana umum. Sekarang ditangani, itu di lantai 2 reskrim,” tambah Agussalim.

Di sisi lain, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menepis adanya dugaan pemerasan kepada Rusli. Namun, Arman mengakui adanya bukti transfer yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Kalau soal pemerasan, sampai saat ini tidak ada. Karena itu memang niatnya bagus. Benar ada transfer, tapi itulah saya bilang penyalahgunaan wewenang,” kata Arman.

Sebelumnya diberitakan, Rusli ditangkap di kamar kosnya terkait kasus dugaan narkoba pada Kamis (27/2). Rusli sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare karena mengeluh sakit hingga dilaporkan meninggal pada Selasa (1/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *