MUI Sulsel soal Pria di Soppeng Hamili Lalu Nikahi Mertua: Hukumnya Haram baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal pria berinisial BR yang menghamili lalu menikahi mertuanya inisial FR (36) di Kabupaten . MUI Sulsel menegaskan perbuatan pria tersebut hukumnya haram dalam Islam.

“Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu,” tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry kepada infoSulsel, Kamis (22/5/2025).

Muammar menjelaskan, status menantu dan mertua termasuk mahram. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.

“Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak,” tegasnya.

Menurut Muammar, hubungan menantu dan mertua tidak boleh terjadi dan dilanjutkan. Dengan begitu, sebaiknya menantu menceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya dianggap haram.

“Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram,” jelasnya.

Dia melanjutkan, keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan.

“Keharamannya muabbad (selamanya),” kata Muammar.

Sebelumnya diberitakan, pria BR telah menikahi mertuanya, FRsetelah hamil dan melahirkan. Pria itu lalu menceraikan istrinya, AL (21).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak,” kata Kepala Desa Abbanuange, Buhari kepada infoSulsel, Rabu (21/5).

Peristiwa ini terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng yang diperkirakan pada awal 2024. Kepala Desa Abbanuange, Buhari membenarkan kisah cinta BR tersebut.

“Dia ceraikan dulu istrinya. Sudah ada kesepakatan antara kedua keluarga. Masalah ini juga sudah aman,” sebut Buhari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *