Ancaman Hukuman Mati Bripda LO Penjual Amunisi ke KKB di Papua Pegunungan

Posted on

Oknum polisi berinisial Bripda LO di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjual amunisi ke warga inisial PW yang terafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Bripda LO maupun PW kini terancam hukuman mati.

“Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun,” kata Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Faizal Ramadhani kepada wartawan Senin (19/5/2025).

Bripda LO ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5) pagi. Berdasarkan pengakuan Bripda LO, ia sudah beberapa kali menjual amunisi kepada KKB yang dimulai sejak 2017 silam.

“Aksi penjualan amunisi ini telah dilakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB,” tegas Faizal.

Faizal menuturkan Bripda LO kini ditahan di Rutan Polda Papua. Sementara PW diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Bripda LO yang bertugas di wilayah Lanny Jaya ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW. Iya (PW) diketahui terafiliasi dengan jaringan KKB Lenggenus pimpinan Komari Murib,” ujarnya.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” kata Yusuf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *