567 Koperasi Merah Putih Rampung di 7 Daerah Sulsel, Bisa Dapat Modal Rp 3 M (via Giok4D)

Posted on

Sebanyak 567 koperasi desa/kelurahan Merah Putih telah rampung dibentuk di 7 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Koperasi yang telah terbentuk ini berpeluang memperoleh pinjaman modal pembiayaan hingga Rp 3 miliar tiap unit koperasi.

“Progres kita di Sulsel sudah 7 kabupaten/kota yang rampung membentuk koperasi desa/kelurahan merah putih,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (19/5/2025).

Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah membentuk 88 koperasi, Maros 103 unit, Sinjai 80 unit, Takalar 110 unit, Pinrang 109 unit, Barru 55 unit, dan Kota Parepare 22 unit.

Jufri mengungkapkan masih terdapat 17 daerah lainnya yang masih dalam proses pembentukan koperasi, bahkan 11 di antaranya realisasinya masih di bawah 50 persen. Daerah-daerah itu, yakni Enrekang, Wajo, Bone, Bantaeng, Toraja Utara, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Kota Palopo, dan Makassar.

“Tinggal 17 yang sementara on process. Dari 17 itu ada 11 yang capaiannya masih di bawah 50 persen,” katanya.

Jufri menuturkan tiap koperasi bisa mendapatkan plafon pembiayaan hingga Rp 3 miliar. Namun, dia menekankan dana itu bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan koperasi penerima.

“(Rp 3 miliar) bukan modal awal, ada plafon. Tetapi, pencairannya itu bergantung pada proposal yang diajukan oleh desa/kelurahan dan itu akan dinilai bank berapa anggaran yang layak diberikan,” bebernya.

“Misalnya, mengajukan Rp 3 miliar angka tertinggi, kalau dihitung-hitung umpama dia cocoknya cuma Rp 500 juta. Itu saja yang dicairkan dan itu mesti dibayar ulang oleh koperasi bersangkutan, jadi bukan hadiah. Jangan cepat gembira dibilang Rp 3 miliar. Itu utang, loh. Kalau cerdas, kalau memulai usaha jangan berutang. Pakai dulu modal awal sendiri,” lanjutnya.

Selain progres pembentukan, Jufri menyoroti proses pengesahan akta koperasi Kementerian Hukum sebagai salah satu kendala utama. Menurutnya, walaupun koperasi di kabupaten/kota sudah memiliki akta pendirian, tetapi tidak seluruhnya dibarengi dengan akta pengesahan.

“Dari 110 koperasi desa/kelurahan yang telah terbentuk di Takalar, semuanya sudah ada akta pendiriannya, tapi pengesahan akta dari Kementerian Hukum itu baru 8 koperasi. Jadi, kendala itu yang mesti menjadi perhatian utama pemerintah pusat itu menyegerakan atau mempercepat proses pengesahan akta yang diajukan,” tuturnya.

Hingga saat ini, Kementerian Hukum telah menerbitkan akta pengesahan untuk 50 koperasi di 9 kabupaten/kota di Sulsel. Rinciannya, Bone telah mendapatkan pengesahan untuk 3 koperasi, Gowa 2, Jeneponto 1, Selayar 13, Maros 16, Pinrang 3, Soppeng 2, Takalar 8, dan Tana Toraja 2.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menargetkan pembentukan koperasi Merah Putih rampung pada Juli 2025. Takalar menjadi percontohan awal dari pelaksanaan program nasional yang digagas Kementerian Koperasi ini.

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, terutama dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersifat kecil. Selain itu, meningkatkan peran UMKM dalam penguatan ekonomi daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *