Seorang alumni Program Pascasarjana (PPs) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Fatwa mengaku tesis miliknya dibajak oleh dosen pengujinya berinisial Y. Dia menyebut karya ilmiahnya diterbitkan dalam bentuk jurnal tanpa seizinnya.
“Saya sebenarnya tidak ada permasalahan, cuma yang saya tuntut yang pertama, kan, tidak minta izin (bajak tesisnya jadi jurnal),” kata Fatwa kepada infoSulsel, Sabtu (17/5/2025).
Fatwa menjelaskan bahwa tidak hanya soal izin, dosen penguji tersebut juga mengganti nama sekolah dalam penelitian. Padahal, kata dia, data yang digunakan dalam jurnal sepenuhnya bersumber dari tesis miliknya.
“Yang kedua yang paling fatal menurut saya dia ganti (nama) sekolah sedangkan data penelitian ku dia ambil, jadi saya bisa tuntut toh. Di mana penelitian ini sedangkan ini data yang diambil mulai pertama sampai anu (selesai) nda ada ko (dia) ganti dan yang kau ganti hanya nama sekolah saja, itu yang menurutku yang paling fatal sebenarnya,” ujarnya.
Dia mengatakan perubahan nama sekolah dalam naskah tersebut adalah bentuk pembajakan yang paling jelas. Menurutnya, semua isi tesis dalam penelitian tersebut tetap sama.
“Cuma yang nda sama persis itu nama sekolahnya. Ini yang paling fatal menurut saya toh karena mengganti nama sekolah, itu ji pembajakannya,” katanya.
Dia mengaku telah mencoba meminta mediasi kepada pihak kampus. Namun, alih-alih dimediasi, ia justru diarahkan untuk menemui direktur Pascasarjana UNM.
“Kemarin ketemuka juga Kaprodinya bagaimana saya minta solusinya untuk dimediasi dan difasilitasi untuk ketemu (penguji) tapi ternyata nda, (malah) disuruh ketemu Pak Direktur, sebenarnya saya nda ada masalah dengan Pak Direktur. Saya hanya bermasalah dengan ini Pak Y si pelaku pembajakan. Saya nda ada masalah dengan Pak Direktur dan Kaprodi,” jelasnya.
Meski begitu, Fatwa mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan dosen penguji tersebut. Dia merasa tidak seharusnya korban yang mengambil inisiatif untuk menghubungi pelaku.
“Kalau hubungi belum pernah sih, belum pernah, dan saya juga nda mau hubungi karena saya sebagai korban, masa saya mau hubungi,” ujarnya.
Fatwa pun menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku, ia siap menempuh jalur hukum.
“Ya, kalau nda ada iktikad baiknya saya proses ke ranah hukum. Karena ini memang saya mau selesaikan secara kekeluargaan lah, boleh dikatakan begitu,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, infoSulsel mengonfirmasi Wakil Rektor I UNM, Haslinda. Namun hingga kini Haslinda belum memberikan jawaban.
infoSulsel juga menghubungi dosen Y untuk mengonfirmasi perihal pembajakan tesis tersebut. Namun Y juga belum memberikan jawaban.