Perlawanan Pasutri Polisi Ambon Usai Dipecat gegara Jadi Calo Rekrutmen Polri

Posted on

Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai polisi berinisial Brigpol APM dan dan Briptu RR di Ambon, Maluku, tidak terima dipecat gegara diduga terlibat kasus penipuan modus calo penerimaan Polri. Pasutri polisi itu kini mengajukan banding atas sanksi tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla mengatakan pasutri polisi tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 17 Maret 2025. Keduanya lalu mengajukan banding pada 28 April 2025.

“Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memvonis keduanya PTDH, tetapi kemudian merasa keberatan dan mengajukan banding,” kata Kombes Areis kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Areis menuturkan permohonan banding pasutri polisi itu sedang diproses. Pihaknya telah membuat surat yang ditujukan ke Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan.

“Kemudian dengan dasar banding, kita membuat surat kepada Bapak Kapolda Maluku untuk membuat surat keputusan komisi banding dan sudah ditandatangani pada 14 Mei 2025,” bebernya.

Bidpropam Polda Maluku telah membagikan berkas banding dari kedua oknum polisi tersebut ke anggota Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Selanjutnya menjadwalkan sidang.

“Dari Bidpropam akan membagikan berkas untuk dipelajari oleh anggota komisi untuk kita merencanakan persidangan banding, demikian,” jelasnya.

Lanjut Areis, Brigpol APM dan Briptu RR dulu bertugas di Biddokkes Polda Maluku kemudian dimutasi ke bagian Yanma. Keduanya dimutasi untuk mempermudah proses sidang KKEP.

“Jadi untuk mempermudah proses persidangan, sudah dimutasikan pada bagian Yanma. Sambil menunggu keputusan dari banding,” imbuhnya.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan mengungkapkan bahwa keduanya terbukti menjadi calo seleksi penerimaan Polri pada 2023 dan 2024. Kedua oknum polisi tersebut menipu 20 orang casis.

“Korban dari kedua ada yang calon siswa (casis) tahun 2023 dan 2024,” kata Kombes Indera kepada infocom, Jumat (9/5).

Kedua oknum polisi itu mengiming-imingi korban untuk diluluskan dalam seleksi penerimaan Polri. Keduanya pun meminta ratusan juta rupiah dari korban.

“Modusnya ya, menjanjikan masuk polisi dengan meminta uang. Ada yang memberikan Rp 200 juta, Rp 250 juta hingga Rp 300 juta,” jelasnya.

Selama dua tahun terakhir menjalankan aksinya, pasutri itu meraup untung Rp 4,9 miliar. Namun demikian, tidak ada satupun yang lolos sebagai anggota Polri.

“Uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp 4,9 miliar. Tapi fakta yang terjadi semuanya gagal dan uang tidak dikembalikan lagi,” ucap Indera.

Pasutri Polisi Raup Rp 4,9 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *