Rektor UIN Makassar Hamdan Juhannis Mangkir Lagi di Sidang Kasus Uang Palsu

Posted on

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pabrik uang palsu, hari ini. Hamdan terhitung sudah dua kali mangkir dari persidangan.

“Saksi Rektor UIN Alauddin berhalangan hadir karena ada kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” ujar jaksa penuntut umum, Basri Baco saat persidangan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (14/5/2025).

Seorang anggota polisi juga tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di sidang ini. Polisi bernama Herman itu disebut sedang sakit.

“Saksi Herman berhalangan hadir, sedang sakit karena habis mengalami kecelakaan,” sambungnya.

Sebagai informasi, Rektor Hamdan dan Herman sudah dua kali tidak menghadiri persidangan yang awalnya diagendakan pada Rabu (7/5). Pada sidang sebelumnya, keduanya diketahui tidak hadir dengan alasan yang sama.

Kondisi itu membuat jaksa meminta kepada majelis hakim agar pihaknya menghadirkan saksi dari terdakwa lainnya yakni Mubin Nasir dan Ambo Ala. Namun, Ambo Ala mengundurkan diri sebagai saksi.

Akibatnya, jaksa meminta Ambo Ala memberi kesaksian tanpa disumpah. Hal itu tidak diterima oleh pihak PH terdakwa, namun hakim memutuskan menerima permintaan jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *