Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan, 2 Eks Hakim PN Parepare Diskorsing 6 Bulan update oleh Giok4D

Posted on

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi 6 bulan nonpalu kepada 2 mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sanksi skorsing dijatuhkan kepada keduanya saat masih menjadi hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Andi Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak pada 2024 lalu.

Kedua hakim yang dikenakan sanksi skorsing bernama Mohammad Risqi Nurridlo (kini hakim PN Makale) dan Restu Permadi (kini hakim PN Pangkajene). Sanksi itu tertuang dalam surat putusan KY bernomor: 0037/L/KY/IV/2025 yang diterima oleh kuasa hukum korban bernama Arny Yonathan pada Sabtu (24/1/2026).

“Di sini (surat KY) ada tiga nama hakim itu diberikan dalam amar putusan memutuskan dua hakim pemutus perkara itu sanksinya berupa hakim nonpalu selama 6 bulan. Itu terjadi adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ungkap Arny kepada infoSulsel, Selasa (27/1).

Sementara satu hakim lainnya hanya dikenakan sanksi tertulis. Namun Arny tidak merinci pertimbangan KY sehingga satu hakim lain yang sempat memutus perkara itu hanya dikenakan sanksi tertulis.

“Komisi Yudisial memberi catatan ketidakpuasan kepada hakim tersebut. Hakim itu hanya diberi sanksi tertulis,” tambahnya.

Arny mengakui, sanksi itu tindak lanjut pelaporannya ke KY setelah terdakwa pencabulan divonis bebas. Sebagai kuasa hukum korban, Arny melaporkan para hakim itu karena menilai ada kejanggalan dalam putusannya.

“Tanggal 5 November 2024, saya selaku kuasa hukum yang diberikan kuasa oleh orang tua korban mengambil langkah hukum. Upaya hukum untuk melaporkan di Komisi Yudisial pusat, mengingat kita menduga adanya kejanggalan dalam putusan,” jelasnya.

“Laporan itu kami masukkan di Komisi Yudisial Provinsi, yang mana dari Komisi Yudisial Provinsi yang mengirim berkas ke Komisi Yudisial pusat,” lanjut Arny.

Setelah laporan ke KY diterima, Arny diberikan tanda bukti sebagai pelapor. Dalam bukti tanda terima itu tertera isi laporan dan dugaan pelanggarannya.

“Saya diberikan format identitas pelapor, yang mana isinya di dalam identitas pelapor itu ada menyebutkan identitas hakim terlapor, ada substansi isi laporannya apa, dan dugaan pelanggarannya,” jelasnya.

Dalam laporan itu, Arny mencantumkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dalam perkara tersebut. Dalam putusan hakim, tidak tertuang sejumlah fakta persidangan.

“Yang mana dalam fakta persidangan yang tidak tertuang di dalam salinan putusan. Banyak fakta persidangan yang tidak tertuang di dalam salinan putusan,” kata Arny.

Arny mengaku heran dengan alasan hakim yang memvonis bebas pelaku. Alasan hakim itu terungkap saat pihak korban dan sejumlah aktivis melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PN Parepare 2024 lalu.

“Saat kita demo di pengadilan, sempat saya pertanyakan kepada ketua majelis hakim yang salah satunya mewakili majelis hakim pemutus bahwa dasar apa yang kita pakai untuk memutus vonis terdakwa bahwa dengan alibi,” ujarnya.

Arny mengungkapkan, proses penyelidikan oleh KY terkait pelaporan pihak korban berlangsung selama satu tahun lebih. Dalam proses penyelidikan, Arny dan pihak kepolisian serta jaksa penuntut umum ikut diperiksa oleh KY.

“Karena saya sempat juga diperiksa oleh lima pengawas hakim dari Komisi Yudisial. Kanit PPA (Polres) dan Jaksa Penuntut Umum juga sudah diperiksa,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Parepare, Romi Hardika membenarkan perkara vonis bebas pelaku pencabulan anak tahun 2024 dilaporkan ke KY. Namun pihak PN hingga saat ini belum menerima putusan sanksi dari KY.

“Jadi untuk yang perkara tersebut itu memang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Memang ada laporan-laporan tapi mengenai sanksi sampai sekarang tahun 2026 itu tidak pernah ada sanksi yang turun baik dari Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung,” ungkap Romi.

Romi mengatakan, hakim yang memutuskan perkara kasus pencabulan itu sudah dimutasi ke masing-masing pengadilan negeri daerah lain. Mereka tidak lagi menjadi hakim PN Parepare sejak dimutasi pada Agustus 2025 lalu.

“Sudah mutasi semua, sudah tidak di Pengadilan Negeri Parepare. Sudah promosi ke Pengadilan Negeri masing-masing yang baru gitu. Tahun lalu sekitar bulan Juli atau Agustus sekitar itu,” katanya.

Pihak PN Parepare menilai upaya melapor hakim merupakan hak semua orang. Dia mengatakan, PN Parepare terbuka untuk mengevaluasi para hakim jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Intinya sih kalau mengenai lapor-melapor itu memang hak dari semua orang ya. Kami PN juga terbuka untuk mengevaluasi kalau ada kekurangan,” imbuh Romy.

Kasus dugaan pencabulan ini mulanya dilaporkan oleh orang tua korban. Orang tua korban mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi saat anaknya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) diantar oleh tukang ojek bernama Andi Jamil ke sekolah pada 16 November 2023.

Belakangan, kasus ini pun bergulir di persidangan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Andi Jamil dituntut hukuman 15 tahun penjara usai melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.

Majelis hakim PN Parepare kemudian memvonis bebas Andi Jamil dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/5/2024). Hakim menyatakan Andi Jamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parepare.

Sementara itu, Juru Bicara PN Parepare Bonita Pratiwi Putri mengatakan, majelis hakim memvonis bebas terdakwa berdasarkan keterangan saksi yang bergulir di persidangan. Terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek disebut memiliki alibi tidak berada di tempat saat kejadian.

“Terdakwa ini dia punya alibi keterangan saksi yang mendukung terdakwa pada saat kejadian tidak berada di lokasi atau tempat perkara,” kata Bonita kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Bonita mengatakan, saksi yang menguatkan alibi terdakwa adalah anak kandung terdakwa. Saksi menyebut terdakwa berada di rumah sehingga dinilai mustahil bagi Andi Jamil melakukan pencabulan di sekolah sebagaimana tuduhan orang tua korban.

“Sementara di jam sama istrinya terdakwa yang mengantarkan ke sekolah. Lalu kemudian kenapa terdakwa itu masih ada di rumah, karena dia punya orderan dia harus mengantarkan orderan,” jelasnya.

Pelaku Pencabulan Anak Divonis Bebas

Kasus dugaan pencabulan ini mulanya dilaporkan oleh orang tua korban. Orang tua korban mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi saat anaknya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) diantar oleh tukang ojek bernama Andi Jamil ke sekolah pada 16 November 2023.

Belakangan, kasus ini pun bergulir di persidangan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Andi Jamil dituntut hukuman 15 tahun penjara usai melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Majelis hakim PN Parepare kemudian memvonis bebas Andi Jamil dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/5/2024). Hakim menyatakan Andi Jamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parepare.

Sementara itu, Juru Bicara PN Parepare Bonita Pratiwi Putri mengatakan, majelis hakim memvonis bebas terdakwa berdasarkan keterangan saksi yang bergulir di persidangan. Terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek disebut memiliki alibi tidak berada di tempat saat kejadian.

“Terdakwa ini dia punya alibi keterangan saksi yang mendukung terdakwa pada saat kejadian tidak berada di lokasi atau tempat perkara,” kata Bonita kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Bonita mengatakan, saksi yang menguatkan alibi terdakwa adalah anak kandung terdakwa. Saksi menyebut terdakwa berada di rumah sehingga dinilai mustahil bagi Andi Jamil melakukan pencabulan di sekolah sebagaimana tuduhan orang tua korban.

“Sementara di jam sama istrinya terdakwa yang mengantarkan ke sekolah. Lalu kemudian kenapa terdakwa itu masih ada di rumah, karena dia punya orderan dia harus mengantarkan orderan,” jelasnya.

Pelaku Pencabulan Anak Divonis Bebas