PDIP Tunggu Hasil Kasasi Legislator Selayar Awiluddin Sebelum Putuskan PAW

Posted on

DPC PDIP Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), angkat bicara mengenai desakan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Selayar, Awiluddin Sihak yang terjerat kasus pemalsuan tanda tangan. Partai berlambang banteng ini memilih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang menjerat kadernya.

“Kalau terkait dengan kami di partai itu kami anu dulu… karena sementara ini upaya kasasi (dari pihak Awiluddin). Karena sekarang belum inkrah, jadi kami menunggu itu,” ujar Ketua DPC PDIP Selayar M Anas Ali kepada infoSulsel, Kamis (22/1/2026).

Anas mengaku pihaknya baru akan melaporkan perkembangan kasus ini ke pengurus pusat setelah ada putusan akhir. Saat ini, partai masih menghormati proses hukum yang sedang ditempuh kadernya.

“Kami menunggu hasilnya itu kemudian kami laporkan ke DPP (PDIP). Setelah ada hasilnya baru kami laporkan,” katanya.

Meski Awiluddin telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di tingkat pertama dan banding, Anas mengaku partai masih memegang teguh prinsip hukum. Status Awiluddin saat ini dinilai belum final secara hukum.

“Sekarang masih yakin asas praduga tidak bersalah,” tegas Anas.

Langkah hukum kasasi yang diajukan Awiluddin menjadi alasan partai belum mengambil tindakan pemecatan atau PAW. Anas menyebut upaya hukum tersebut merupakan hak terakhir bagi setiap warga negara.

“Iya. Karena Pak Awil kan melakukan upaya hukum (kasasi) lagi toh yang terakhir. Kami tunggu itu,” ungkapnya.

Hingga saat ini, DPC PDIP Selayar belum mengambil langkah organisasi lebih lanjut terhadap status keanggotaan Awiluddin di DPRD Selayar. Persoalan ini diklaim baru diketahui oleh pengurus di tingkat provinsi.

“Belum ada, belum ada. Baru sebatas DPD provinsi (PDIP Sulsel) yang tahu ini, belum sampai ke DPP,” tutur Anas.

Anas mengaku telah berkonsultasi dengan pengurus DPD PDIP Sulsel mengenai nasib posisi legislator Awiluddin. Hasilnya, partai tetap pada posisi menunggu kepastian status hukum dari Mahkamah Agung.

“Pernah juga saya tanyakan di DPD bahwasanya nanti kita menunggu inkrah baru kita ambil langkah-langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Awiluddin telah berstatus terpidana pemalsuan tanda tangan usai divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Pihak korban Raba Ali mendesak DPRD segera melakukan PAW terhadap Awiluddin yang dinilai sudah tidak layak menjabat.

“Kami selaku kuasa hukum dari Raba Ali meminta dengan hormat kepada Ketua DPRD Selayar maupun Ketua Badan Kehormatan DPRD agar segera mengeluarkan surat pemecatan dan pemberhentian secara permanen terhadap anggota DPRD atas nama Awiluddin yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan berkas, sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selayar dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar,” ujar kuasa hukum Raba Ali, Hasan kepada infoSulsel, Rabu (21/1).

Hasan menegaskan status Awiluddin sebagai narapidana mencederai muruah lembaga legislatif. Pihaknya menanti langkah tegas Badan Kehormatan (BK) DPRD Selayar untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

“Dalam arti, kami sampai hari ini masih berharap dan menunggu keputusan dari Badan Kehormatan DPRD maupun Ketua DPRD Kepulauan Selayar untuk memberikan sanksi tegas,” katanya.

“Lembaga yang sangat suci untuk memperjuangkan hak-hak rakyat tidak boleh dihuni oleh pelaku tindak pidana seperti Awiluddin ini,” lanjutnya.

Hasan menduga upaya kasasi yang diajukan oleh Awiluddin ke Mahkamah Agung hanyalah siasat untuk mempertahankan jabatan. Menurutnya, langkah hukum tersebut dilakukan untuk menghambat proses PAW di DPRD.

“Sebenarnya kami melihat kasasi ini hanya memperlambat proses PAW-nya saja. Karena salah satu syarat untuk di-PAW seorang anggota DPRD itu apabila putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini kan belum inkrah, tapi secara moral tindakan Awil ini tidak sesuai dengan etika maupun moral. Dalam arti, tindakannya ini sangat mencederai lembaga DPRD yang kita junjung tinggi dan hargai ini,” bebernya.