Bos Travel Minta Putri Dakka Transparan soal Umrah Subsidi Usai Jadi Tersangka update oleh Giok4D

Posted on

Bos travel bernama dr Resti Apriani buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan calon wali kota (cawalkot) Palopo Putriana Hamda Dakka alias . Resti lantas meminta Putri Dakka transparan soal bisnis umrah subsidi yang dikelolanya.

“Motif saya jelas, melindungi calon jemaah dan mendorong transparansi dalam bisnis umrah subsidi. Jika terbukti benar dan untuk kepentingan umum, saya yakin proses hukum akan membenarkan posisi saya,” ujar Resti dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Resti membantah telah memfitnah Putri Dakka terkait program umrah subsidi lewat unggahan akun Instagramnya pada 17 Desember 2024 lalu. Dia berdalih dugaan penipuan umrah subsidi yang disuarakannya demi melindungi kepentingan umum, khususnya calon jemaah yang sempat gagal berangkat.

“Apa yang saya unggah adalah kronologi fakta yang dapat dibuktikan, penerimaan dana sekitar Rp 240 juta, keterbatasan dana yang hanya cukup untuk visa 68 jemaah, penambahan dana pribadi Rp 20 juta, serta kondisi puluhan jemaah yang terlantar di Makassar sejak 11 Desember 2024,” terangnya.

Dia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak mengubah substansi informasi yang disampaikannya. Resti lantas menyinggung Pasal 434 KUHP baru terkait tuduhan yang terbukti benar dan disampaikan untuk kepentingan umum, tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.

Resti pun siap menghadirkan seluruh alat bukti jika kasus ini bergulir di persidangan. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti, antara lain rekaman transfer dana, bukti pengeluaran, komunikasi dengan pihak penyelenggara serta keterangan saksi dari jemaah terdampak.

“Ini bukan tuduhan asal, melainkan fakta yang saya sampaikan agar masyarakat tidak lagi mengalami kerugian serupa,” tegas Resti.

Diketahui, Resti menjadi tersangka usai dilaporkan lebih dulu oleh Putri atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Sulsel pada Desember 2024. Resti kemudian melaporkan balik Putri Dakka atas dugaan penipuan/penggelapan dan pencemaran nama baik.

Dia menegaskan persoalan ini buntut ketidaksesuaian pelaksanaan program umrah subsidi dan tidak ada niat menyerang pribadi. Dia terbuka untuk mediasi atau penyelesaian secara restorative justice jika terdapat iktikad baik dari semua pihak, demi mengembalikan hak calon jemaah.

“Saya juga mengalami kerugian serius. Ada unggahan yang menyerang profesi saya sebagai dokter dengan sebutan tidak pantas, serta merusak reputasi klinik dan citra pribadi. Kerugiannya tidak hanya materiil, tetapi juga inmateriil,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Resti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Resti diduga telah menyebarkan fitnah di media sosial terkait program umrah subsidi yang dikelola Putri Dakka.

“Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sultan Ikbal kepada wartawan, Sabtu (17/1).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kuasa Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santos menganggap perbuatan tersangka merugikan kliennya yang kala itu masih bertarung di Pilkada Palopo 2024 lalu. Dia menuding perbuatan Resti menjatuhkan pamor Putri Dakka.

“Penghinaan terjadi secara masif dan terstruktur, yang berlatar belakang persaingan politik,” sebut Arthasasta dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.