Seorang mahasiswi berinisial A (22) dan karyawati kafe inisial E (24) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap karena mempromosikan judi online (judol) di media sosial. Kedua pelaku disebut mendapat bayaran Rp 600 ribu setiap pekan.
“Ada dua orang (tersangka),” ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Rabu (13/1/2026).
Polisi lebih dulu mengamankan tersangka E di wilayah Mateng pada awal Desember 2025. E kemudian mengakui jika mendapat pekerjaan tersebut dari mahasiswi yang berkuliah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selanjutnya polisi melakukan pendalaman kasus hingga membekuk A di Makassar. Keduanya mengaku memperoleh bayaran Rp 600 ribu setiap pekan dari promosi judi online yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Rp 450 ribu, kemudian Rp 150 ribu, jadi total yang didapat itu Rp 600 ribu tiap minggu,” beber Azis.
Azis mengungkapkan judol tersebut terhubung ke jaringan Kamboja. Pihaknya kini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu.
“Kalau kita mengungkap lagi ini larinya ke Kamboja. Jadi masyarakat kita ini mudah terpengaruh, hanya duduk-duduk dapat duit, tapi tidak tahu risikonya,” katanya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi sedang menyusun berkas perkara kasus itu untuk diserahkan ke kejaksaan.
“(Kedua tersangka diamankan) di Polda,” tandasnya.
Atas kejadian ini, Azis mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pekerjaan terlarang. Termasuk mempromosikan judol hingga ikut bermain.







