Ketua DPRD Soppeng Lapor Balik Kabid BKPSDM Dugaan Pencemaran Nama Baik

Posted on

Ketua DPRD Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan balik Kabid BKPSDM bernama Rusman ke polisi. Andi Farid melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

“Saya mendampingi klien saya (Ketua DPRD Soppeng) melaporkan ASN yang bernama Rusman atas dugaan pencemaran nama baik. Kemudian fitnah dan berita bohong melalui media sosial serta pemberitaan media online yang telah tersebar di kalangan masyarakat Soppeng,” ujar kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat kepada infoSulsel, Selasa (13/1/2026).

Andi Farid didampingi kuasa hukumnya melapor ke Mapolres Soppeng pada Senin (12/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 12 Januari 2026.

Saldin mengatakan kliennya membantah semua pernyataan Rusman terkait dugaan penganiayaan hingga pengancaman. Dia menegaskan kliennya tidak pernah melakukan kontak fisik dengan Rusman di kantornya.

“Kami membantah keras tuduhan yang menyebutkan klien kami melakukan ancaman disertai penganiayaan, termasuk menendang perut saudara Rusman sebanyak dua kali. Faktanya, tidak pernah terjadi kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.

Dia pun meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini. Dia menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa tuduhan Rusman tidak benar.

“Nantilah kita buktikan dan kita tunggu saja hasil dari proses penyelidikan pihak kepolisian. Yang terjadi dalam kasus klien kami algoritma media sosial mengalahkan palu hakim, kita kan ada proses-proses di kepolisian, jangan menerapkan peradilan sesat dan peradilan media yang membuat narasi provokatif,” lanjut Saldin.

Lebih lanjut, dia berharap penanganan laporan kliennya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat Soppeng untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, bukan trial by mod yang seakan mengubah dan mendefinisikan seseorang menjadi bersalah sebelum palu hakim diketuk,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi di kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu (24/12/2025). Rusman kemudian melaporkan Andi Farid ke Mapolres Bone pada Minggu (28/12/2025).

“Betul, sudah ada laporannya beberapa hari lalu. Yang bersangkutan langsung melapor soal pengancaman dan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra kepada infoSulsel, Kamis (1/1/2026).