Perceraian Capai 1.018 Kasus di Bone Selama 2025, Orang Ketiga Jadi Pemicu

Posted on

Pengadilan Agama (PA) Watampone, Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel), mencatat 1.018 kasus perceraian selama periode Januari hingga November 2025. Kehadiran orang ketiga hingga pola komunikasi yang buruk mendominasi sebagai faktor pemicu perceraian.

“Sebanyak 1.018 kasus perceraian di tahun 2025 yang kami tangani. 689 kasus perselisihan dan pertengkaran terus menerus (karena kehadiran pihak ketiga),” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Watampone Khumaeni kepada infoSulsel, Jumat (2/6/2025).

Khumaeni mengatakan, dari ribuan kasus perceraian itu ada 241 perkara di antaranya cerai talak dan 985 kasus cerai gugat. Dari segi permasalahan tercatat ada 689 kasus perselisihan dan 323 kasus perceraian ditinggalkan pasangan, 1 perkara akibat hukuman penjara, dan 6 perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Paling banyak melakukan gugatan perceraian perempuan, sekitar 70 persen perempuan yang memasukkan gugatan,” tuturnya.

“Kalau ada orang yang menggugat cerai jelas meninggalkan karena mengaitkan istrinya atau suaminya karena pergi tanpa kabar. Semua itu diawali dari perselisihan,” tambah Khumaeni.

Dia menerangkan, ada juga kasus istri malas memenuhi kebutuhan batin suami. Setelah dicek fakta persidangan bukan karena tidak mampu memberikan, tetapi ada kejengkelan istri kepada suami.

“Istrinya bilang kalau pulang kantor langsung pulang, tetapi suaminya tiba jam 10 malam. Sehingga ketika dia meminta berhubungan istrinya menolak. Itu semua fakta persidangan sesuai dengan bukti-bukti dengan apa yang didalilkan,” sebutnya.

Menurut Khumaeni, angka perceraian tidak hanya dipengaruhi persoalan ekonomi. Situasi ini juga dipicu perubahan pola komunikasi dalam rumah tangga yang kerap berujung pada konflik berkepanjangan.

“Selain itu ada juga meninggalkan salah satu pihak, sudah 4 tahun menikah dan izin ke luar daerah. Pada saat keluar daerah beredar gambar prawedding dengan perempuan lain,” sambung Khumaeni.