Dosen UNM Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa Ditangkap Usai Buron baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi menangkap oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel), penyuka sesama jenis, Khaeruddin (34), yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Pelarian tersangka berakhir setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena melarikan diri saat proses hukum berjalan.

“Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,” ujar Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel Ipda Dhanni Mopilie dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Khaeruddin ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (29/12). Polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti dalam penangkapan itu.

Dhanni mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024 silam. Tersangka diduga melakukan aksinya di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHPidana,” bebernya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sebelumnya, oknum pendidik asal Kabupaten Bone ini ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka menghilang tepat saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke pihak kejaksaan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel,” imbuh Dhanni.

Pihak kepolisian memastikan proses penangkapan berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari tersangka. Saat ini, Khaeruddin telah diserahkan ke unit penyidikan khusus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka diserahkan kepada penyidik Ditres PPA dan PPO,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penahanan tersangka memang sempat ditangguhkan dengan alasan sakit. Namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, tersangka tidak diketahui keberadaannya.

“Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit, mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar kepada wartawan, Minggu (20/12).