Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap 478 pelaku narkoba selama 2025. Polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram (Kg) dan 88.133 butir obat daftar G dari tangan pelaku.
“Jumlah tersangka 478 dan jumlah barang bukti 1.726,1279 gram sabu,” ujar Kapolda Sulbar Irjen Adi Deriyan saat rilis akhir tahun, Senin (29/12/2025).
Dia memaparkan, laporan kasus narkoba lebih banyak diterima Ditresnarkoba Polda Sulbar dengan total 85 perkara. Setelah itu disusul Polres Polman 48 perkara, Polresta Mamuju 40 perkara, Polres Mateng 36 perkara, Polres Pasangkayu 35 perkara, Polres Majene 30 perkara, dan Polres Mamasa 13 perkara.
“Tidak ada ruang bagi narkoba di Polda Sulbar. Komitmen ini adalah harga mati demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap penindakan narkoba. Termasuk jika ada keterlibatan anggota Polda Sulbar.
“Baik dia perwira pertama, menengah, maupun perwira tinggi, kalau terlibat dan ketahuan, maka saya pastikan akan tindak. Itu janji dan komitmen saya,” ucapnya.
Langkah itu diambil sebagai bentuk upaya bersih-bersih di internal Polda Sulbar guna menjaga integritas institusi Polri sebagai penegak hukum. Dia menekankan, anggota Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Bagi anggota yang terbukti terlibat baik sebagai pengguna, pelindung, apalagi pengedar sanksi berat telah menanti, mulai dari proses pidana hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tuturnya.
Polda Sulbar juga akan memperketat pengawasan melekat (waskat) serta rutin melakukan pemeriksaan mendadak terhadap personel di seluruh jajaran Polres hingga Polsek. Hal itu dilakukan untuk memastikan anggota tidak melakukan pelanggaran.







