Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penertiban parkir bahu jalan di depan Toko Alaska. Dua unit mobil kedapatan parkir di bahu jalan sehingga langsung digembok petugas.
“Ada dua yang digembok. Kebetulan pas petugas tiba hanya dua mobil yang terparkir di bahu jalan,” kata Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang kepada infoSulsel, Seni (22/12/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Irwan mengatakan mobil yang digembok akan diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Gembok baru akan dibuka petugas setelah surat tilang elektronik keluar.
“Itu gemboknya tidak akan dibuka sampai tilang elektroniknya sudah keluar. Nanti pihak kepolisian yang tilang, baru setelah ada informasi baru petugas turun lagi untuk lepaskan gemboknya,” terang Irwan.
Dia lantas mengimbau pengunjung Toko Alaska untuk tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Dia menyebut pihak Alaska sudah menyiapkan lokasi parkir khusus pengunjung yang tidak jauh dari toko.
“Apabila sudah penuh pelataran parkir Alaska, diarahkan parkir kendaraannya ke tempat parkir yang telah disediakan oleh pihak Alaska yang ada di belakang Toko Lavita,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, juru parkir (jukir) di Toko Alaska bikin heboh usai mengaku menyetor Rp 150 ribu untuk mengatur parkir bahu jalan. Belakangan Perumda (PD) Parkir Makassar menyebut jukir bernama Sandi itu hanya lalai karena tidak menggunakan atribut.
“Cuman memang salahnya dia tidak gunakan atributnya. Dia bertindak sebagai koordinator jukir,” kata Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B kepada infoSulsel, Minggu (21/12).
Asrul menjelaskan, parkiran di tepi jalan depan Toko Alaska merupakan lokasi parkir resmi yang dikelola PD Parkir Makassar. Dasar hukumnya diatur lewat peraturan daerah (perda).
“Iye (parkir resmi di depan Toko Alaska Makassar). Acuannya di Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum,” tambah Asrul.







