Oknum guru SD bernama Mansur di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus pelecehan terhadap muridnya yang berusia 9 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap korban mengalami trauma dan tidak mau bertemu dengan terdakwa.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban menjadi trauma dan takut bertemu terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Aguslan dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Dia mengatakan hasil pemeriksaan psikologis, sikap korban berubah dan mengalami kecemasan berlebihan. Korban disebut kerapa berhalusinasi melihat terdakwa.
“Korban mengalami beberapa reaksi stres dan kecemasan. Korban kerap seperti melihat pelaku dan seperti mendengar suara pelaku. Ini masuk dalam gejala perubahan kognitif dan perilaku,” ungkapnya.
Dia mengatakan korban juga selalu meningkatkan kewaspadaan secara berlebih. Korban memantau dan menghindari tempat yang biasa ditempati terdakwa.
“Korban secara sadar menghindari pelaku dan tempat pelaku biasa berada,” bebernya.
Menurut dia, gejala-gejala yang dialami korban memenuhi syarat penegakan diagnosis stres berat. Di mana gangguan ini sering kali muncul sebagai respons awal terhadap peristiwa traumatis.
“Untuk selanjutnya, korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis berupa terapi, untuk mengurangi gejala-gejala negatif yang dialaminya,” ujarnya.
Dia menambahkan jaksa merekomendasikan agar korban didampingi oleh psikologi. Korban harus menjalani terapi untuk menyembuhkan traumatiknya.
“Rencana pendampingan psikologis yang akan diberikan berupa terapi bermain dan terapi seni,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mansur menjalani sidang putusan kasus pelecehan murid di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/2). Majelis hakim menyatakan Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania saat membacakan vonis.
Sementara kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan menganggap majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Dia pun langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Kami langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim,” ujar Andre usai sidang di PN Kendari.







