Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 dengan nilai kerugian negara Rp 554 juta. Ketiga tersangka adalah Ketua KPU Pangkep Ichlas (I), Sekretaris KPU Agus Salim (AS) dan Komisioner Muarrif (M).
“Ada 7 orang saksi, 3 orang kita naikkan jadi tersangka. Ketiga tersangka yaitu saksi AS, saksi I dan saksi M,” kata Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malamassam kepada wartawan saat konferensi pers, Senin malam (1/12/2025).
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Pangkep, Senin (1/12). Ketiganya diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
“Tersangka AS selaku PPK pada KPU Pangkep bersama tersangka I selaku ketua KPU dan tersangka M selalu komisioner telah melakukan kolusi atau persekongkolan dalam pengadaan e-Processing pada 2024 yang bersumber dari dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Pangkep tahun 2024,” ungkapnya.
Dalam proses pengadaan, Ichlas dan Muarrif memilih calon penyedia dalam sejumlah kegiatan pengadaan selama Pilkada Pangkep 2024. Agus Salim lalu menindaklanjuti pilihan calon penyedia melalui metode e-Processing tanpa melalui tahapan persiapan atau dokumen spesifikasi teknis.
“Tersangka I dan tersangka M yang tidak memiliki atau tidak mempunyai kewenangan dan dilarang untuk turut serta dalam proses pengadaan KPU Pangkep memilih dan menunjuk calon penyedia dalam beberapa kegiatan pengadaan. Tersangka AS menindaklanjuti pilihan tersangka I dan M,” ujarnya.
Pada tahapan e-Processing Katalog, proses negosiasi harga dilakukan hanya untuk menyamarkan agar terlihat sudah sesuai dengan aturan. Seharusnya, tersangka M selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan harga dalam setiap pengadaan, namun justru hanya menggunakan dokumen harga dari calon penyedia yang dipilih oleh tersangka I dan M.
“Pada tahapan e-Processing Katalog, proses negosiasi harga dilakukan hanya untuk menyamarkan agar terlihat sudah sesuai. Sementara harga yang seharusnya dibuat oleh PPK tidak dilakukan dan hanya menggunakan dokumen yang disiapkan calon penyedia,” ucap Jhon.
Jhon mengungkap, ketiga tersangka juga meminta fee sebesar 10% dari setiap kegiatan pengadaan kepada setiap penyedia. Kegiatan pengadaan yang dimaksud di antaranya pengadaan APK, launching pilkada, debat 1 dan debat 2, serta seminar kit.
“Dari hasil penyidikan setelah dilakukan penghitungan kerugian negara melalui BPKP melalui penghitungan yang dituangkan salam LHP BPKP Provinsi Sulsel kerugian negara sebesar Rp 554 juta,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 juga sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya terancam hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 1 tahun penjara.







