Berqurban adalah salah satu ibadah yang dianjurkan umat muslim pada Hari Raya Idul Adha. Pada momen ini, banyak muslim yang menyisihkan sebagian hartanya untuk membeli hewan qurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.
Meskipun ibadah ini sudah dikenal luas, masih banyak yang mempertanyakan hukum berqurban itu sendiri. Apakah ibadah ini tergolong wajib, atau sunah?
Untuk mengetahui jawabannya berikut ulasan lengkap yang telah dirangkum infoSulsel dari buku Saku Fikih Qurban Kekinian yang disusun oleh Dr Oni Sahroni Lc MA dkk.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum berqurban. Berikut masing-masing pandangan ulama terkait hal tersebut.
Sebagian besar ulama, termasuk Imam Syafi’i, Imam Malik, serta dua murid utama Imam Abu Hanifah, yaitu Imam Abu Yusuf dan Muhammad Al-Karkhi, berpendapat bahwa berqurban termasuk sunnah muakkad. Artinya, amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Pandangan ini didasarkan pada hadits dari Ummu Salamah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
Artinya: “Apabila kalian melihat Hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih hewan qurban, hendaknya ia membiarkan bulu dan kukunya.” (HR Muslim 1977)
Kata ‘ingin’ dalam hadits tersebut mengisyaratkan bahwa berqurban merupakan amalan sunnah, bukan suatu kewajiban.
Selain itu, ada pula riwayat sahih dari beberapa sahabat Nabi SAW yang menunjukkan bahwa mereka kadang tidak melaksanakan qurban karena khawatir dianggap sebagai kewajiban. Salah satunya yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Anshari RA ia berkata:
“Aku pernah tidak berqurban pada saat aku sedang lapang supaya tetangga-tetanggaku tidak mengiranya sebagai kewajiban.” (HR Baihaqi 1815 dan Abdur Razaq 8149)
Sementara itu, terapat pula padangan yang menghukumi berqurban sebagai ibadah wajib. Yakni dari Imam Abu Hanifah, Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Laits bin Sa’ad, serta beberapa ulama Malikiyah. Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang memiliki kelapangan rezeki dan tidak sedang dalam keadaan bepergian (safar).
Pendapat ini didasarkan sejumlah hadits, salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحَ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah 3123, Hakim 7672). Perawai hadits ini dinilai tsiqah atau dipercaya oleh Imam As-Shan’ani dalam Al-‘Iddah ‘ala Al-Ihkam (4/394).
Pendapat ini juga diperkuat dengan kebiasaan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan ibadah qurban, bahkan saat dalam perjalanan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tsauban RA disebutkan:
عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِيَّتَهُ، ثُمَّ قَالَ: «يَا تَوْبَانُ، أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ»، فَلَمْ أَزَلْ أَطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِينَةَ،
Artinya: Dari Tsauban RA, “Rasulullah SAW pernah menyembelih hewan kurban, kemudian beliau bersabda, ‘Wahai Tsauban, simpanlah daging ini sebagai perbekalan!’ Dan saya terus saja memakannya (dalam perjalanan) sampai tiba di Madinah.” (HR Muslim 1975)
Berqurban bukan sekadar ritual menyembelih hewan, tetapi juga memiliki banyak keutamaan yang sangat besar. Berikut adalah beberapa keutamaan berqurban beserta dalilnya:
Rasulullah SAW menyatakan bahwa berqurban adalah amalan paling utama yang dapat dilakukan pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Dalam hadits dari Aisyah RA disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، مِنْ هِرَاقَةِ دم، وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ، بِقُرُونِهَا، وَأَخْلَافِهَا، وَأَشْعَارِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ، لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: ‘Aisyah RA menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat kelak, dengan tanduk, bulu dan kukunya. Adapun darah tersebut akan turun dari Allah pada suatu tempat sebelum turun ke bumi, maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR Ibnu Majah 3126 dan Tirmidzi 1493).
Menurut Imam Ibnu Hajar hadits ini Hasan (Takhrij Misykat Al-Mashabih: 2/132)
Umat muslim yang melaksanakan ibadah qurban akan memperoleh pahala sebagai bentuk rasa syukur atas berbagai karunia yang telah Allah SWT limpahkan kepada hamba-Nya. Allah SWT berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرُ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ.
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS Al-Kautsar: 1-3)
Selain itu, umat muslim yang berqurban juga akan mendapatkan pahala sedekah yang lebih besar dibandingkan sedekah sunnah biasa. Hal ini karena ibadah qurban merealisasikan tujuan utama (maqashid) dari syariat, yaitu menyebarkan kebahagiaan melalui pembagian dan konsumsi daging qurban.
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Artinya: “Makanlah (daging qurbanmu), sedekahlah, dan simpanlah (sebagian)!” (HR Bukhari 5569)
Keutamaan lainnya dari ibadah qurban adalah mendapatkan ampunan dosa pada setiap tetes darah yang mengalir dari hewan yang disembelih. Rasulullah SAW bersabda:
يَا فَاطِمَةُ قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Artinya: “Wahai Fatimah, pergilah ke hewan qurbanmu dan saksikan penyembelihannya, karena engkau akan mendapat ampunan dari awal tetesan darahnya atas kesalahan yang kau perbuat!” (HR Hakim 7524).
Menurut Mulla Ali Qari dalam Fadhail Baitillahi Al-Haram (168), hadits ini dha’if namun masih dapat diamalkan sebagai fadhail a’mal.
Setiap helai bulu dari hewan qurban mengandung nilai kebaikan. Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam RA bahwa para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apa yang seseorang dapat dari hewan qurbannya.
Beliau menjawab:
بكل شعرة حسنة
Artinya: “Setiap helai bulunya mengandung kebaikan.” (HR Hakim 3512).
Menurut Imam Hakim hadits ini shahih.
Itulah penjelasan hukum berqurban serta keutamaan yang dapat diperoleh umat muslim yang melaksanakannya. Semoga bermanfaat!