Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap wanita bernama Hasnani (38), terpidana kasus narkoba wilayah hukum Kejari Parepare. Hasnani ditangkap dalam pelariannya di Berau, Kalimantan Timur, usai buron selama 16 bulan.
Hasnani ditangkap di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Selasa (18/11) sekitar pukul 19.18 Wita. Tim intelijen sebelumnya telah melakukan pengintaian selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ferizal, menyampaikan apresiasi Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi terhadap kinerja jajaran yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut. Ferizal berharap terpidana segera dieksekusi.
“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” ujar Ferizal dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Penangkapan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024. Hasnandi dijatuhi vonis pidana penjara kepada Hasnani selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.
Terpidana terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terpidana Hasnani sudah diserahkan kepada Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Parepare.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ‘tidak ada tempat yang aman bagi para buronan’,” tegas Ferizal.
Sebagai informasi, Hasnani sebelumnya ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Parepare pada 11 Agustus 2023. Saat itu, Hasnani kedapatan menyimpan satu saset berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong daster yang dikenakannya.
Hasnani mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Aan yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasnani terbukti tidak memiliki izin resmi dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tersebut.







