PDAM Tirta Karajae Parepare Hapus Denda Tunggakan Bagi 5.924 Pelanggan

Posted on

PDAM Tirta Karajae Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghapus atau memutihkan denda tunggakan pembayaran tarif bagi 5.924 pelanggan. Selain itu, pelanggan juga bebas biaya balik nama dalam rangka HUT ke-45 PDAM Tirta Karajae.

“Jadi ini ada pembebasan denda tunggakan pembayaran bagi pelanggan. Ada juga bebas biaya balik nama dalam rangka HUT ke-45 Tirta Karajae Parepare,” ujar Direktur PDAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong kepada infoSulsel, Selasa (15/4/2025).

Firdaus mengatakan ada 5.924 pelanggan yang memiliki tunggakan. Dendanya itu sebesar 10 persen dari jumlah tunggakan. Kebijakan ini berlaku selama satu bulan mulai 15 April hingga 15 Mei 2025.

“Dendanya itu 10 persen dari jumlah tunggakan. Itu lah yang dihapus. Cukup bayar semua tunggakannya, dendanya akan dihapus,” katanya.

Dia mengungkapkan ada pelanggan yang memiliki tunggakan selama 5 tahun. Firdaus mengaku penghapusan denda tunggakan itu untuk meringankan beban pelanggan.

“Memang ada yang malas membayar. Sudah diimbau tapi tidak ada kemauan. Penghapusan denda itu bagian dari upaya meringankan beban pelanggan. Ada karena ekonominya memang lemah,” beber dia.

Firdaus mengaku tunggakan pembayaran pelanggan berdampak ke kondisi keuangan perusda. Dia menyebut jumlah piutang sudah mencapai Rp 18 miliar.

“Berefek lah (kondisi keuangan) cuma kami semampunya mengimbangi. Ada Rp 18 miliar piutang kita sejak tahun 1980. Bayangkan kalau Rp 18 miliar itu masuk ke PDAM. Itu tunggakan dan denda,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *