Seorang aktivis inisial RI di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), terkena panah wayer usai mengikuti kegiatan solidaritas mendukung kamtibmas. Polisi yang turun tangan melakukan penyelidikan menangkap pelaku inisial DS (18).
“Polres Bitung berhasil menangkap pelaku panah wayer inisial DS terhadap seorang aktivis yang baru selesai mengikuti kegiatan solidaritas mendukung terciptanya kamtibmas di Kota Bitung,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di bawah jalan tol tepatnya di Sakarias Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Jumat (25/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Awalnya pelaku bersama dua temannya sedang mengonsumsi minuman keras di bawah jalan tol.
“Selesai minum, salah seorang temannya menyampaikan kepada pelaku bahwa ia mempunyai 1 buah pelontar dan 1 bilah busur senjata tajam jenis panah wayer kemudian diberikan ke pelaku,” ungkap Abdul.
Selanjutnya pelaku dan kedua temannya berpindah tempat. Sesampainya di TKP, korban yang baru selesai dari kegiatan aksi solidaritas mendukung kamtibmas di Bitung kemudian melintas dan dipanah oleh pelaku.
“Pelaku dan kedua temannya yang melihat korban sedang mengendarai sepeda motor melintas, kemudian pelaku langsung melontarkan 1 bilah busur panah wayer ke arah korban dan mengenai di bagian rusuk sebelah kiri korban. Kemudian pelaku pergi bersama kedua temannya,” jelasnya.
Pelaku selanjutnya ditangkap oleh Tim Patroli Tarsius Presisi, Jumat (2/5). Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
“Pelaku mengaku melancarkan serangan dalam kondisi mabuk dan tekanan emosional berat akibat persoalan rumah tangga yang tengah dihadapinya,” paparnya.