Satgas Pangan Bone Sidak di Pasar Masumpu, Pastikan Beras Sesuai HET

Posted on

Satuan tugas (Satgas) pangan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kelurahan Masumpu. Mereka ingin memastikan pedagang menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Kami melakukan sidak agar para pedagang beras di wilayah Kabupaten Bone dapat menjual harga beras sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kami dari satgas pengendalian harga beras Polres Bone bersama dinas terkait akan terus melakukan monitoring perkembangan harga di lapangan,” ujar Kanit Ekonomi Polres Bone Ipda Yobel Peranginangin kepada infoSulsel, Jumat (14/11/2025).

Satgas Pangan Bone melakukan sidak di pasar Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang pada Jumat (14/11) sekitar pukul 15.00 Wita. Satgas Pangan meninjau pedagang hingga distributor untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan ataupun permainan harga.

Yobel mengatakan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan apabila ditemukan pedagang yang menaikkan harga secara tidak wajar. Dia juga mengimbau para pedagang agar menjaga stabilitas harga.

“Dari hasil pantauan tadi tidak ada kenaikan harga beras, tetapi kami minta kepada seluruh pedagang dan masyarakat untuk menjual serta membeli beras sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Menjual beras di atas HET merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Dia menerangkan, pedagang yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga pangan dapat dikenai peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, dan atau denda administratif.

“Pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Mari bersama wujudkan stabilitas harga dan keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan pedagang menjual beras di atas ketentuan. Pihaknya juga memastikan stok beras cukup untuk warga Bone.

“Masyarakat jangan ragu melapor bila menemukan harga di atas ketentuan. Kami akan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait ketersediaan beras, sekaligus mencegah potensi inflasi daerah akibat kenaikan harga kebutuhan pokok,” sambung Yobel.