Remaja di Pangkep Sebar VCS Mantan Pacar gegara Sakit Hati Diputuskan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Remaja berinisial MI (20) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai menyebar video call sex (VCS) mantan pacarnya inisial NS (19) karena sakit hati diputuskan. MI menyebar 3 video dan 2 foto bugil korban di grup WhatsApp.

“Benar kami mengamankan pelaku tindak pidana pornografi, di mana pelaku menyebarkan video mantan pacarnya saat keduanya sedang VCS,” ujar Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran saat konferensi pers, Jumat (14/11/2025).

Imran mengatakan korban dan pelaku awalnya melakukan video call pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 16.09 Wita. Saat itu, pelaku membujuk korban melepas bajunya lalu direkam.

“Saat tersangka sedang melakukan video call dengan korban dan tersangka merekam layar. Korban sedang makan dan membuka baju singletnya,” bebernya.

Pelaku dan korban kembali melakukan VCS pada Kamis (16/10). Selain itu, pelaku juga sempat merekam saat VCS dengan korban yang sedang mandi.

“Kemudian sebelumnya tersangka juga pernah merekam layar pada saat melakukan video call saat korban sedang mandi di dalam kamar mandi yang dimana tersangka lupa kapan ia melakukan rekaman layar tersebut,” jelasnya.

Belakangan, hubungan keduanya berakhir, pelaku kemudian menyebarkan 3 video dan 2 foto saat VCS dengan korban ke grup WhatsApp, Kamis (30/10). Salah seorang anggota grup melaporkan hal itu ke korban.

“Tersangka membagikan 3 video dan 2 foto telanjang korban ke sebuah grup WA. Setelah korban mengetahui itu, dia minta tersangka untuk menghapus video-video dan foto tersebut tapi tersangka menolak,” ungkapnya.

Pembantu Penyidik Satreskrim Polres Pangkep, Bripda Awaluddin mengungkapkan motif pelaku karena sakit hati diputuskan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Pangkep.

“Korban dan tersangka ini pacaran, saat itu mereka cekcok. Tersangka sakit hati karena diputuskan oleh korban sehingga tersangka mengirim 3 video dan 2 foto tersebut,” kata Awaluddin.

Dia menuturkan pelaku dibawa ke Polres Pangkep oleh orang tua korban. Polisi pun mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 buah flashdisk.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornogrfi dengan ancaman hukuman 12 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.