Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online dengan Cepat dan Praktis

Posted on

Masyarakat Indonesia kini tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengecek atau membayar pajak kendaraan. Sebab, hal itu bisa dilakukan secara online dengan cepat dan mudah.

Lantas, bagaimana cara cek dan bayar pajak kendaraan secara online?

Mengutip laman resminya, Samsat menyediakan layanan daring berupa aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan website resmi Samsat. Layanan ini tersedia untuk cek tagihan, membayar pajak, maupun mengecek informasi lainnya tentang pajak.

Nah, bagi infoers yang ingin mengecek dan membayar pajak kendaraannya secara online, berikut infoSulsel menyajikan tata cara lengkapnya. Yuk, disimak!

Pajak kendaraan dapat dicek melalui dua layanan, yaitu aplikasi SIGNAL atau website yang disediakan. Berikut penjelasan lebih lanjutnya:

Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri dan dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengecek pajak kendaraan hingga pembayaran.

Berikut cara cek pajak kendaraan dengan aplikasi SIGNAL:

Selain menggunakan aplikasi, pajak kendaraan juga bisa dicek melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi. Di situs tersebut, tersedia informasi detail mengenai status pajak, tanggal jatuh tempo, dan jumlah yang harus dibayar.

Berikut cara cek pajak kendaraan melalui website Samsat:

Sebagai informasi, pajak kendaraan tidak dapat dicek melalui webite khusus untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengecekan pajak kendaraan hanya bisa dilakukan melalui aplikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sulsel yaitu Basul Mobile/Bapenda Sulsel Mobile.

Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkahnya:

Untuk membayar pajak kendaraan secara online harus melalui aplikasi resmi yaitu SIGNAL. Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dikutip dari eBook SIGNAL:

Demikianlah informasi mengenai cara cek dan bayar pajak kendaraan. Semoga membantu ya, infoers!

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

1. Aplikasi SIGNAL

2. Website Resmi Samsat

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

1. Registrasi Akun

2. Daftarkan Kendaraan

3. Pengesahan STNK

4. Bayar Pajak Kendaraan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *