Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial EL (52) dan AP (20) yang beraksi di 37 lokasi berbeda di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulsel). Seorang pelaku inisial EM kini masih buron.
“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan sepeda motor. (pelaku ditangkap) 2 orang, EL dan satu AP, satu masih DPO atas nama EM,” ujar Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Deny mengatakan pihaknya menerima laporan warga yang kehilangan motor pada Mei 2025. Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan menangkap 2 pelaku di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (16/10).
“Satu orang residivis yakni EL dan satu (AP) pemain pemula. Yang kita gelar depan ini saat ini ada 11 yang sudah ada LP-nya,” terang Deny.
Dia mengungkapkan ketiga pelaku sudah beraksi di 37 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor korban.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci T yang sudah dirakit,” paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 unit sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.







