Perkara Perselingkuhan di Balik Legislator Sinjai Bakar Mobil Kader Demokrat

Posted on

Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31) membakar mobil Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar diduga terkait perkara perselingkuhan. Legislator Fraksi PAN itu sakit hati usai menuding korban menyembunyikan lelaki berinisial S (33) yang diduga selingkuhan istrinya.

Persoalan tersebut bermula ketika Kamrianto memergoki istrinya berduaan dengan lelaki S di BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara pada Jumat (17/10/2025). Kamrianto lalu melaporkan istrinya dan lelaki S ke polisi atas dugaan perzinaan.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan istri Kamrianto dan lelaki S. Dari hasil pemeriksaan, keduanya berdalih hanya membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat bertemu.

“Laporannya sebelumnya masih dilakukan penyelidikan, karena dua-duanya tidak ada mau mengaku. Mereka bertemu untuk membicarakan kerja sama MBG,” kata Asrul kepada infoSulsel, Jumat (7/11).

Belakangan, Kamrianto diduga menyimpan dendam kepada lelaki S dan mencari keberadaannya. Namun Kamrianto tidak kunjung mendapati pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.

Oknum legislator itu lantas mencurigai Iskandar bekerja sama dengan lelaki S. Iskandar yang merupakan Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Demokrat Sinjai itu pun menjadi sasaran kemarahan Kamrianto.

“Kamrianto merasa sakit hati terhadap korban (Iskandar). Dia (Iskandar) dianggap menyembunyikan keberadaan lelaki S,” ungkap Asrul.

Perkara perselingkuhan berujung pembakaran mobil Fortuner milik Iskandar di Perumahan Lappa Mas, Kecamatan Sinjai Utara pada Kamis (23/10) sekitar pukul 03.45 Wita. Kejadian ini dilaporkan Iskandar ke Polres Sinjai.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Kamrianto bersama pria berinisial SF (35) yang ikut terlibat pembakaran mobil. Kedua pelaku lalu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“SF yang menunjuk itu (Kamrianto). Dari keterangannya SF pergi membakar, dan sama-sama itu (Kamrianto),” tutur Asrul.

Menurut Asrul, oknum legislator itu awalnya tidak mau mengaku terkait motif kejahatannya membakar mobil Iskandar. Hanya saja pelaku SF yang menyampaikan persoalan itu kepada penyidik kepolisian.

“Yang na temani turun membakar mengakui karena curhat itu pelaku (Kamrianto) bahwa dia curiga yang sembunyikan laki-laki yang berselingkuh sama istrinya ini adalah korban (Iskandar),” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP dan lebih subsider Pasal 406 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oknum anggota DPRD Sinjai tersangka pembakaran mobil itu ternyata positif narkoba. Temuan itu berdasarkan tes urine yang dijalani Kamrianto.

“Positif (narkoba) urinenya,” ujar Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Muh Yusuf kepada infoSulsel, Rabu (5/11).

Yusuf menjelaskan, tes urine merupakan rangkaian pemeriksaan Kamrianto sebagai tersangka kasus pembakaran. Penyidik belum memproses dugaan penyalahgunaan narkoba legislator PAN itu.

“Alasannya hanya bagian dari proses perkara yang disangkakan. Yang diproses sekarang dugaan tindak pidana pembakaran mobil,” jelasnya.

Kamrianto Positif Narkoba