Suami Fenny Frans Minta Divonis Bebas dari Kasus Skincare Bermerkuri

Posted on

Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila meminta divonis bebas dari kasus skincare bermerkuri. Terdakwa berdalih perbuatannya dalam melakukan pelabelan pada dua produk skincare miliknya bukanlah perbuatan pidana.

Permintaan tersebut dibacakan oleh penasihat hukum Mustadir, Andi Raja Nasution dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (30/4). Raja meminta kliennya dibebaskan karena perbuatan terdakwa yang melakukan pelabelan pada sampel produk tidak termasuk tindak pidana.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa hanyalah melakukan pelabelan atau penandaan untuk kepentingan promosi, bukan untuk memperjualbelikan atau mengedarkan produk kosmetik tersebut,” ujar Andi Raja dalam keterangannya yang dikutip infoSulsel, Kamis (1/5/2025).

Sementara permasalahan dalam perkara tersebut adalah ditemukannya bahan berbahaya merkuri pada dua produk milik Mustadir yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Sedangkan yang menentukan bahan tersebut adalah pihak PT Royal Farmindo selaku pabrik yang memproduksi produk skincare tersebut.

“Hal mana terdakwa sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah menganjurkan mengenai bahan atau kandungan yang terdapat di dalamnya, melainkan sepenuhnya diketahui oleh saksi Misbu Go yang merupakan pemilik atau orang yang bertanggungjawab terhadap PT Royal Farindo Kosmetika,” terangnya.

Lebih lanjut, terdakwa mengakui perbuatannya dalam melakukan pelabelan terhadap dua produk skincare tersebut. Padahal kegiatan pelabelan tersebut merupakan tugas dari pihak PT Royal Farindo Kosmetika selaku produsen.

Namun, terdakwa menegaskan jika pelabelan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan promosi, bukan untuk diperjualbelikan. Sehingga, menurut Andi Raja, perbuatan kliennya memang termasuk hal yang dilarang namun tidak termasuk dalam perbuatan pidana.

“Pada kenyataannya (pelabelan atau penandaan pada dua produk skincare) dilakukan oleh terdakwa untuk kepentingan promosi adalah perbuatan yang dilarang tetapi bukanlah perbuatan pidana,” tutur Andi Raja.

“Oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” sambungnya.

Untuk diketahui, Mustadir Dg Sila didakwa mengedarkan sampel skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Dua produk tersebut adalah FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

“Kosmetik yang diproduksi dengan maksud diedarkan oleh terdakwa tersebut mengandung merkuri/Raksa/Hg yang tidak diizinkan digunakan dalam pembuatan kosmetik,” demikian dakwaan JPU.

Sebelumnya diberitakan, Mustadir Dg Sila dituntut 4 tahun penjara atas perbuatannya yang mengedarkan skincare bermerkuri. JPU juga menuntut Mustadir dengan hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa dalam sidang tuntutan di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (22/4)

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primair JPU.

“Menyatakan Terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair penuntut umum,” jelas jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *