Polisi Usut Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Selatan, 51 Orang Diperiksa | Info Giok4D

Posted on

Polisi mengusut dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Sebanyak 51 orang diperiksa terkait keterlibatannya dalam aktivitas tambang tanpa izin.

“Kami dari Polres Halmahera Selatan sedang memeriksa 51 orang yang terlibat dalam tambang ilegal di wilayah kami,” ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan kepada infocom, Rabu (30/4/2025).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, 51 orang yang diperiksa tersebut merupakan penambang yang beroperasi di 3 wilayah di Halmahera Selatan. Tiga wilayah itu antara lain Kecamatan Obi, Kecamatan Obi Selatan, dan Kecamatan Bacan Barat.

Hendra menuturkan, polisi saat ini masih mendalami terkait peran dari 51 orang di wilayah tambang ilegal tersebut. Pihaknya juga terus mengembangkan dan menyelidiki untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami juga masih mengembangkan soal tambang ilegal ini, kalau bukti-buktinya kuat, statusnya naik menjadi tersangka,” ungkapnya.

Dia menerangkan, pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Maluku Utara Irjen Waris Agono. Kapolda mengimbau tambang rakyat yang masih ilegal untuk segera mengurus izin.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda dan Pak Bupati soal masalah tambang ilegal ini. Sesuai instruksi, Kapolda meminta agar tambang-tambang itu untuk mengurus izin,” tuturnya.

Hendra berharap dengan adanya izin pertambangan rakyat (IPR) itu para penambang bisa melakukan aktivitasnya tanpa perlu khawatir ditindak. Menurutnya, negara juga bisa mendapat pemasukan apabila pertambangan itu mengantongi izin resmi.

“Harapannya dengan adanya izin kan jadi resmi, apalagi sekarang kan ada program Koperasi Merah Putih. Nah, itu bisa dimanfaatkan. Kalau resmi kan bisa kasih pemasukan untuk negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *