PT Vale Indonesia Tbk Mempersilakan Warga Pong Salamba Tempuh Jalur Hukum

Posted on

PT Vale Indonesia Tbk mempersilakan warga dari rumpun Pong Salamba menempuh jalur hukum usai demo menuntut hak atas tanah di wilayah Seba-seba, Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). PT Vale mengaku memiliki izin melakukan operasional di atas lahan yang diklaim warga tersebut.

“PT Vale menyerukan agar pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah untuk menempuh mekanisme penyelesaian secara hukum. Kami berkomitmen untuk menghormati dan menjalankan setiap putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk Vanda Kusumaningrum dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

PT Vale pun menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai. Hak menyampaikan aspirasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami memahami dan menghormati hak dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pong Salamba (AMARA Pong Salamba) yang melakukan aksi unjuk rasa sebagaimana yang telah disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian,” tuturnya.

Vanda menjelaskan, seluruh kegiatan operasional PT Vale termasuk di wilayah Lantua/Seba-seba yang merupakan kawasan hutan, dijalankan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pihaknya mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Area tersebut merupakan bagian dari konsesi kami yang secara hukum sah dan dilindungi negara,” tegas Vanda.

Lokasi kegiatan pertambangan PT Vale termasuk dalam kategori objek vital nasional. Hal ini menjadikannya objek yang mendapat perlindungan oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PT Vale tidak pernah menggunakan atau melibatkan pihak-pihak tidak resmi dalam aktivitas pengamanan kami. Seluruh upaya pengamanan selalu dilakukan secara profesional, melibatkan aparat penegak hukum resmi, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia,” paparnya.

Pihaknya pun berkomitmen membuka ruang dialog dan penyampaian aspirasi secara terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk masyarakat yang menyampaikan keberatan atau klaim atas lahan.

“Kami mengimbau agar penyampaian pendapat dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai koridor hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama,” imbuh Vanda.

Di satu sisi, Vanda mengklaim kegiatan operasional PT Vale berperan penting dalam mendukung agenda hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kegiatan yang dijalankan PT Vale bagian dari proyek strategis nasional.

“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan proyek ini demi kepentingan bersama,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, massa dari rumpun Pong Salamba menggelar demonstrasi di kawasan PT Vale di Desa Magani, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Rabu (30/4). Massa mengklaim lahan seluas 8.336 hektare merupakan tanah warisan nenek moyang yang dikelola rumpun Pong Salamba.

“Kami punya bukti sejarahnya, kami juga punya sertifikat dari pemerintah tahun 1998, sayangnya tambang selalu lebih semena-mena,” kata kuasa hukum Pong Salamba, Uki kepada wartawan, Rabu (30/4).

Uki menuding PT Vale telah menyerobot lahan tersebut sejak Mei 2024. Warga dari rumpun Pong Salamba hingga saat ini masih berupaya menuntut hak tanah yang diklaim miliknya tersebut.

“Di lokasi itulah kami bersama semua rumpun keluarga berkebun, dan menanam pohon damar. Sudah bertahun tahun, bahkan di sana juga terdapat makam Pong Salamba dan istrinya,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *