Ahmad Susanto Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi KONI Makassar Hari Ini

Posted on

Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Majelis hakim akan membacakan putusan sela mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto hari ini.

“Iya (hari ini jadwal sidang Ahmad Susanto), (agendanya) putusan sela,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immawati saat diminta konfirmasi oleh infoSulsel, Rabu (30/4/2025).

Sidang sedianya digelar di Ruang Bagir Manan, PN Makassar. Hakim ketua Djainuddin Karnaggusi akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya yaitu Sutisna Sawati dan R. Ariyawan.

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa. Jaksa menyebut dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU. Dia menganggap JPU tidak cermat dan jelas dalam dakwaannya, bahkan menyebut isi dari dakwaan primair dan subsidair memiliki isi yang sama.

Sementara menurut Immawati, pihaknya menyusun dakwaan dengan cermat dan jelas sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Dia juga menyebut jika pihak terdakwa membaca dakwaan primair dan subsidair dengan cermat, maka akan menemukan perbedaannya.

“Pendapat kami Jaksa Penuntut Umum bahwa terkait eksepsi penasehat hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan subsidair yang merupakan copy-paste dari dakwaan primair tidak sepenuhnya benar. Dikarenakan ada beberapa perbedaan isi uraian dari dakwaan subsidair dengan primair, jika penasehat hukum Terdakwa mencermati dengan baik isi dari dakwaan permohonan tersebut,” jelasnya.

“Bahwa di dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaan dengan cermat, jelas dan lengkap sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP,” lanjutnya.

Maka dari itu, Imawati beranggapan keberatan Terdakwa merupakan keberatan yang tidak beralasan. Bahkan dia menyebut keberatan Terdakwa mengenai dakwaan JPU dianggap tidak cermat dalam menguraikan kerugian negara adalah opini dari pihak terdakwa sendiri.

“Pendapat kami Jaksa Penuntut Umum terhadap uraian saudara penasihat hukum adalah merupakan bentuk opini dari kesimpulan dari Saudara penasihat hukum sendiri. Di mana untuk membuktikan hal tersebut tentunya harus dibuktikan lebih lagi dalam proses pembuktian pada pokok perkaranya. Sehingga menurut kami dari saudara penuntut hukum tersebut telah keluar dari lingkup eksepsi itu sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut, Imawati menyimpulkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak Terdakwa tidak memiliki alasan hukum. Dengan begitu, dia meminta hakim menolak eksepsi tersebut dan menyatakan surat dakwaan JPU sah secara hukum

“Oleh karena itu, kami mohon pada majelis hakim agar dalam putusan sidang nanti menjatuhkan putusan: (1) Menolak eksekusi penasihat hukum Terdakwa untuk seluruhnya; (2) Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum; (3) Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Ahmad Susanto dengan nomor perkara 37/PidsusTPK/2025/PN Makassar,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *