Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ganja dan tembakau sintetis dengan berat total 12 Kg. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari China dengan nilai Rp 19 miliar.
“Jadi ini tangkapan Februari, Maret ada 7,5 Kg sabu, 500 gram tembakau sintetis dan 4 Kg ganja. Totalnya kalau sabu Rp 12 M nilainya dan tembakau sintetis nilainya sebanyak Rp 7 M dan ganja Rp 45 Juta. Jadi total-total bisa Rp 19 M,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Senin (29/4/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Lapangan Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani pada Senin (29/4). Arya mengklaim dengan dihancurkannya barang bukti narkoba tersebut, pihaknya menyelamatkan 62.500 jiwa.
“Untuk kerugian negara kalau sampai narkoba ini tersebar ke masyarakat. Nah ini bisa menyelamatkan 62.500 Jiwa karena tidak tersebar,” ujarnya.
Dia menjelaskan barang bukti tersebut didapatkan dari jaringan pengedar narkoba yang berbeda. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih banyak jaringan pengedar di Makassar.
“Beda-beda jaringan karenakan jenis barang buktinya juga beda-beda. Ya kalau itu tiga jaringan yang berbeda tapi akan kita kembangkan,” sebutnya.
Dia menegaskan narkoba merupakan kejahatan kelas nasional terorganisir, yang biasanya melibatkan pihak-pihak dari luar. Menurutnya, peredaran narkoba tidak hanya dikendalikan dari dalam negeri, tetapi juga melibatkan jaringan internasional.
“Ya kalau narkoba ini kan kejahatan kelas nasional terorganisir. Jadi pasti ada yang kendalikan dari luar juga,” jelasnya.
Dia mengatakan ada empat tersangka yang ditangkap dari barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan. Mereka yang diamankan berperan bandar narkoba yang mengirimkan barang tersebut melalui China.
“Iya bandar semua (yang ditangkap), melalui China. Dikirim melalui China lalu pos (terus masuk ke Makassar),” pungkasnya.