Oknum Dokter Polisi (Dokpol) Kompol HS di RS Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga memaksa mantan pacarnya berinisial H (29) untuk berhubungan badan. Korban telah melaporkan Kompol HS ke Propam Polda Sultra.
“Iya kemarin sudah kami masukkan laporan ke Propam,” kata kuasa hukum H, Eka Subakhtiar kepada infocom, Kamis (9/10/2025).
Eka mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Unaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (4/10) dini hari. Saat itu HS mengaku ingin mengembalikan tas korban namun dengan syarat naik ke mobil.
“Dia bilang tasnya baru dikembalikan kalau klien saya mau ikut ke mobil. Karena takut, akhirnya klien saya terpaksa ikut,” ujar Eka.
Korban kemudian dibawa menuju Unaaha dan berhenti di sebuah penginapan. Di lokasi itu, korban menolak masuk, namun HS disebut memaksa dengan dalih tasnya akan dikembalikan di kamar.
“Klien saya menolak ajakan itu, tapi tetap dipaksa untuk masuk kamar. Di dalam kamar, HS memaksa korban berhubungan badan,” bebernya.
Setelah kejadian itu, HS kembali mendatangi korban di indekos di Kelurahan Korumba, Kendari, pada Selasa (7/10). Saat itu, HS disebut berusaha merampas ponsel korban namun tidak berhasil.
“Dia datang lagi ke kos dan sempat ambil tas jinjing korban lalu pergi,” jelasnya.
Sementara itu, Kompol HS membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengatakan hubungan antara dirinya dan H sudah berlangsung lama dan penuh keterbukaan.
“Saya pacaran dengan H sudah sekitar dua tahun. Jadi saya kaget kalau tiba-tiba dilaporkan. Tuduhan pemaksaan itu tidak benar dan sangat merugikan nama saya,” ujar HS dikonfirmasi terpisah.
HS juga menepis tudingan telah merampas barang milik H. Ia menyebut selama menjalin hubungan, justru dirinya yang banyak membantu korban secara materi.
“Saya tidak pernah ambil barangnya. Justru saya sering bantu dia, bahkan belikan HP,” katanya.
Ia berharap publik tidak langsung menilai dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap.
“Saya berharap publik tidak terburu-buru menilai dan serahkan kasus ini ke polisi,” pungkasnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.