3 Hal Meringankan Bikin Vonis Annar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Posted on

Bos sindikat kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding divonis 5 tahun bui atau 3 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap 3 hal yang meringankan Annar.

Majelis hakim PN Sungguminasa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Annar dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/10/2025). Annar dinilai melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusannya.

Annar juga didenda sejumlah Rp 300 juta. Apabila ketentuan denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menyatakan Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan kesatu subsidair penuntut umum,” jelas hakim.

Majelis hakim menyatakan ada dua hal yang memberatkan sehingga Annar divonis 5 tahun penjara. Salah satunya Annar dinilai tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.

“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucap hakim.

Meski terbukti bersalah, majelis hakim PN Sungguminasa mempertimbangkan 3 hal yang meringankan Annar. Pertimbangan itu membuat Annar divonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Annar dihukum 8 tahun penjara.

“(Hal yang meringankan) Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa belum menikmati keuntungan dari perbuatannya. Terdakwa berusia lanjut,” papar Hakim Dyan dalam sidang.

Annar yang ditanya soal putusan majelis hakim itu langsung menyatakan banding. Keputusan Annar turut didukung oleh kuasa hukumnya.

“Kami mengajukan banding,” ujar Annar Sampetoding di hadapan majelis hakim.

JPU Kejari Gowa pun melawan putusan majelis hakim PN Sungguminasa. JPU mengajukan banding atas vonis Annar karena adanya perbedaan yang signifikan dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

“Vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/10).

JPU sebelumnya menuntut Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 1 tahun kurungan. JPU mendakwa Annar dengan dakwaan Primair Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Soetarmi.

Soetarmi menegaskan pengajuan banding untuk sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. Dia menekankan supremasi hukum harus ditegakkan.

“Sikap banding ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan, khususnya dalam perkara serius yang berkaitan dengan mata uang negara,” jelasnya.

3 Hal Meringankan Vonis Annar

JPU Ajukan Banding Vonis Annar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *