Polisi telah menetapkan dokter spesialis bedah mulut RSUD Batara Guru Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial JHS sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien wanita berusia 17 tahun. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap JHS memang sudah dilakukan, namun terkait penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma kepada infoSulsel, Sabtu (27/9/2025).
Jody menuturkan, pada kasus tersebut penyidik tentunya tetap menaati prosedur tetap (protap). Dokter JHS nantinya akan kembali diperiksa sebagai tersangka.
“Kami periksa dulu sebagai tersangka dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Hingga kini, kata Jody, pihaknya masih akan melakukan pendalaman sebelum memutuskan menahan dokter JHS. Dia menegaskan penyidik tidak akan ragu melakukan penahanan jika sudah sesuai ketentuan.
“Kami tegaskan, bila nantinya terdapat alasan yang cukup sesuai hukum untuk dilakukan penahanan, penyidik tidak akan ragu mengambil langkah tersebut untuk memenjarakan pelaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus oknum dokter spesialis bedah mulut RSUD Batara Guru yang diduga melecehkan pasien wanita berusia 17 tahun kini memasuki babak baru. Oknum dokter itu resmi ditetapkan tersangka setelah 3 bulan dilaporkan oleh korban.
Dugaan pelecehan tersebut terjadi di RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 06.45 Wita. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Rabu (25/6).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma mengatakan oknum dokter itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/9). Penyidik akan segera memeriksa JHS setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Benar, terkait perkara dokter JHS di RSUD Batara Guru, yang sempat viral bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Jody Dharma kepada wartawan, Jumat (26/9).