Kasus oknum dokter spesialis bedah mulut RSUD Batara Guru Luwu berinisial JHS yang diduga melecehkan pasien wanita berusia 17 tahun kini memasuki babak baru. Oknum dokter itu resmi ditetapkan tersangka setelah 3 bulan dilaporkan oleh korban.
Dugaan pelecehan tersebut terjadi di RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 06.45 Wita. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Rabu (25/6).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma mengatakan oknum dokter itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/9). Penyidik akan segera memeriksa JHS setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Benar, terkait perkara dokter JHS di RSUD Batara Guru, yang sempat viral bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Jody Dharma kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Jody menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara kasus. Dia pun menegaskan penyidik sudah mengantongi cukup bukti dalam kasus ini.
“Ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan bahwa penyidik akan transparan dalam mengusut kasus ini. Pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan kasus kepada masyarakat.
“Kami akan terus transparan dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut secara resmi kepada rekan-rekan media. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya dalam mengawal kasus tersebut,” tambahnya.
RSUD Batara Guru langsung memberikan sanksi terhadap dokter JHS usai dilaporkan melecehkan pasien wanita. JHS sempat dinonaktifkan selama satu bulan.
“Sanksi nonaktif selama 1 bulan, segala hak-hak dihentikan selama 1 bulan dan buat pernyataan tidak mengulangi hal yang sama,” kata Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim kepada infoSulsel, Rabu (25/6).
Belakangan, sanksi dokter JHS dicabut karena status hukumnya masih belum jelas setelah dilaporkan pada Juni. Pihak RSUD pun memutuskan untuk mengaktifkan kembali dokter JHS.
“Dia belum tersangka tawwa. Sekarang praduga tidak bersalah. (Jadi) Rencana (akan diaktifkan kembali),” kata Daud kepada infoSulsel, Kamis (14/8).
Daud mengatakan hingga saat ini status hukum dokter JHS di kepolisian masih belum ada kepastian. Sementara, pihaknya telah memberikan sanksi sedang terhadap dokter JHS setelah kasusnya mencuat.
“Karena kalau kita menunggu penyelidikan dari Polres ini kan bisa lama, tidak jelas kapan waktunya.,” ungkap Daud.