Oknum dokter spesialis bedah mulut RSUD Batara Guru, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial JHS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien wanita berusia 17 tahun. JHS ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Benar, terkait perkara dokter JHS di RSUD Batara Guru, yang sempat viral bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Jody mengatakan JHS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/9). Dia menegaskan penyidik memiliki cukup bukti dalam kasus ini untuk menjerat JHS.
“Ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” imbuhnya.
“Kami akan terus transparan dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut secara resmi kepada rekan-rekan media. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya dalam mengawal kasus tersebut,” tambahnya.
Untuk diketahui, dugaan pelecehan oleh dokter JHS terjadi di RSUD Batara Guru, Sabtu (21/6) sekitar pukul 06.45 Wita. JHS kemudian dilaporkan ke polisi pada Rabu (25/6).
Namun status hukumnya sempat tidak memiliki kejelasan. Pihak RSUD memutuskan untuk mengaktifkan kembali dokter JHS, setelah sebelumnya diberi sanksi penonaktifan selama sebulan akibat kasus yang menyeretnya.
Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim mengungkapkan, keputusan mencabut sanksi dokter JHS ini diambil atas beberapa pertimbangan. Salah satu alasan pihak RSUD mencabut sanksi karena dokter JHS yang dilaporkan sejak Juni lalu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Dia belum tersangka tawwa. Sekarang praduga tidak bersalah. (Jadi) Rencana (akan diaktifkan kembali),” kata Daud kepada infoSulsel, Kamis (14/8).