Pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp 750.000 bagi ibu hamil yang masuk dalam kategori tidak mampu di bulan September 2025 ini. Proses pengecekan status penerima dan penyaluran bisa dicek dengan mudah melalui HP tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial setempat.
Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos ibu hamil 2025 yang praktis lewat HP?
Melansir laman Kementerian Sosial (Kemensos) RI, bantuan ibu hamil ini termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini berupa uang tunai kepada keluarga miskin dan rentan, dengan syarat terdapat anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, salah satunya ibu hamil.
Jumlah bantuan bagi ibu hamil yakni sebesar Rp 750.000 yang disalurkan per triwulan. Bantuannya tidak hanya untuk ibu hamil, namun juga balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lansia.
Nah, berikut informasi selengkapnya mengenai cara cek penerima bansos ibu hamil September 2025 lengkap jadwal pencairan dan cara daftarnya. Yuk, disimak!
Mengecek status sebagai penerima bansos ibu hamil dilakukan di laman atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Peserta tidak hanya bisa melihat status penerima, namun juga status penyaluran dan jenis bantuan lainnya yang diterima.
Adapun cara cek penerima bansos ibu hamil 2025 sebagai berikut:
Per 15 September 2025, bansos ibu hamil yang termasuk dalam program PKH saat ini sudah disalurkan kepada 7,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan capaian 74,43 persen. Dana yang digelontorkan untuk PKH yakni sebesar Rp 5,5 triliun.
“Dari penyaluran hingga hari ini, itu semua nilainya masing-masing lebih dari Rp 8,2 triliun untuk sembako dan Rp 5,5 triliun untuk PKH,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dikutip dari Antara pada Kamis, (25/9/2025).
Dengan demikian, penyaluran bansos ibu hamil ini masih sementara berjalan di bulan September 2025. Namun tidak ada tanggal pasti penyaluran sebab proses administrasi dan teknis penyaluran bank penyalur di setiap daerah berbeda-beda.
Secara umum bansos ibu hamil disalurkan dalam empat tahap atau per triwulan dalam satu tahun. Berikut rinciannya dikutip dari Instagram @kemensosri:
Berdasarkan laman resmi Kemensos RI, PKH diberikan kepada keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki anggota dengan kebutuhan khusus, salah satunya ibu hamil. Penerima juga wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan resmi untuk penyaluran bansos.
Selain ibu hamil, kategori penerima bansos PKH mencakup:
Masyarakat harus terdaftar di DTSEN untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, termasuk bansos ibu hamil. Sebab, pangkalan data ini dijadikan acuan menyalurkan bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025.
Pendaftaran DTSEN dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
Itulah informasi seputar cek penerima bansos ibu hamil 2025. Semoga bermanfaat!